Berita Demak
Tipu Warga Terdampak Jalan Tol soal Jual Beli Tanah, Oknum Kades di Demak Ditangkap Polisi
Tipu Warga Terdampak Jalan Tol soal Jual Beli Tanah, Oknum Kades di Demak Ditangkap Polisi
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah, menahan seorang oknum kepala desa karena kasus dugaan penipuan.
Oknum kepala desa bernama Saehul Hadi (37) diduga menipu sejumlah warga --yang mayoritas terdampak pembangunan jalan tol-- terkait jual beli kapling tanah.
Pada 2019, tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak itu, menjual tanah kaplingan.
Baca juga: Heboh Paket Berisi King Kobra Hidup, Lepas di Dalam Mobil Ekspedisi, Dikirim dari Semarang
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Sebut Polantas Tak Perlu Lagi Beri Tilang, Begini Penjelasannya
Baca juga: Marbot Masjid Cabuli 13 Bocah di Area Rumah Ibadah, Ditangkap Polisi di Cirebon
Baca juga: Viral Sayembara Hadiah Rp20 Juta Bagi yang Temukan Motor PCX Putih di Pekalongan, Ini Faktanya
Rupanya proses jual beli tanah kaplingan tersebut belum final sehingga memicu masalah.
Tanah kaplingan seluas 1.800 meter persegi yang diperjualbelikan oleh tersangka Saehul Hadi itu, diketahui milik Ahmadi yang juga warga desa setempat.
Tanah yang berlokasi di Dukuh Krajan Desa Kalisari tersebut, oleh pemiliknya Ahmadi dijual kepada Saehul Hadi senilai Rp575 juta.
Saehul Hadi sendiri masih membayar Rp250 juta sebagai uang muka, dengan perjanjian sebelum tanah tersebut dibayar lunas maka tidak boleh diperjualbelikan.
“Oleh oknum kepala desa ini, tanah tersebut di kaplingkan dan dibeli oleh para korban."
"Saat korban ini hendak mendirikan bangunan di cegah oleh pemilik tanah karena tidak sesuai dengan perjanjian awal,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi, Rabu (20/1/2021).
Merasa telah ditipu oleh tersangka Saehul Hadi, para korban yang mayoritas warga terdampak proyek jalan tol itu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Apalagi mereka telah melunasi pembayaran tanah kaplingan itu dari tersangka Saehul Hadi.
Akibat perbuatan oknum kades itu, total keseluruhan kerugian yang ditanggung oleh para korban sebesar Rp594 juta.
“Sudah ada enam warga yang melaporkan kasus penipuan itu."
"Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan ini (tersangka Saehul Hadi),” beber Rozi.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan, pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Rozi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tipu Warga soal Jual Beli Tanah, Oknum Kades di Demak Ditahan
Baca juga: Mulai Ditinggalkan Pengguna, WhatsApp Pasang Iklan Senilai Rp1,9 Miliar di Koran
Baca juga: Cabuli Santriwati Berusia 12 Tahun, Pengasuh Ponpes di Lampung Ditangkap Polisi
Baca juga: Pilpres Barcelona Ditunda, Masa Depan Messi dalam Bahaya, Laporta: Tak Menguntungkan Sama Sekali
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Ambulans vs Beat di Semarang Versi Polisi