PPKM Jawa Tengah

Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021, Termasuk Jateng

Resmi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Pemerintah hingga 8 Februari 2021, Termasuk Jateng

Istimewa
Ilustrasi razia penegakan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM di Jateng. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: 23 dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM 11-25 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Di Tengah Terpaan Pandemi, Omzet UMKM Kaosedhewe Justru Meroket: Masih Oke Walau PPKM

Baca juga: Imbas PPKM, Djarum Pangkas Buruh Rokok di Kudus, Hartopo: Tadinya 4.000 Sekarang 1.100 Orang

Baca juga: Oknum PNS Berseragam Pemkab Pati Mabuk di Tempat Karaoke saat PPKM, Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.

Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home (WFH) kepada 75 persen karyawan.

Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.

Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung.

Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

Airlangga mengungkap, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.

Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.

Sementara, di 5 provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.

Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.

"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional."

"Kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Perpanjang Aturan Pembatasan Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021

Baca juga: Ihwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tegal, Bupati Umi: Tangkal Hoaks, Percaya Vaksin Aman

Baca juga: Sah! Ngesti-Basari Ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

Baca juga: Komisi X DPR ke Mendikbud: Masalah Guru Honorer Harus Clear, Tak Harus Dijadikan PNS

Baca juga: Jokowi Janjikan Vaksinasi di Indonesia Selesai Dalam Waktu Satu Tahun, Ini Faktor Pendukunhnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved