Pilkada Serentak 2020

Sah! Ngesti-Basari Ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

Sah! Ngesti-Basari Ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Nafiul Haris
Paslon nomor urut 2 Ngesti-Basari saat menghadiri sidang pleno penetapan calon terpilih di KPU Kabupaten Semarang, Kamis (21/1/2021). 

Pihaknya melanjutkan, dana ratusan juta itu berasal dari dana pribadi calon. Adapun penerimaan biaya kampanye baik dari sumbangan atau perseorangan nol rupiah.

"Sisa saldo dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon apakah mau dipakai untuk kas atau kegiatan syukuran dan apapun," katanya

Maskup menyatakan, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) laporan dana kampanye kedua paslon memperoleh predikat patuh.

Sebagaimana diketahui, paslon Ngebas memenangi Pilkada Kabupaten Semarang 2020 dengan memperoleh 386.222 suara. Kemudian paslon Bison mendapat suara 189.264 ribu.

"Kemudian sisa suara tidak sah atau rusak total 33.511 ribu sehingga total 608.997 pemilih datang ke TPs dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 770.593 orang," ujarnya. (ris)

Baca juga: Arief Budiman Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI, Langgar Etik Temani Novida Ginting ke PTUN

Baca juga: Potongan Kepala Diduga Korban Sriwijaya Air Ditemukan Anak-anak yang Main Bola di Pantai

Baca juga: Sehari 63 Jenazah Covid-19 Dimakamkan, Makam Khusus Corona Hampir Penuh

Baca juga: Tersangka Kasus Video Syur Gisel Tidak Hadir Saat Wajib Lapor, Alasannya Karena Isolasi Mandiri

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved