Vaksinasi Corona

Ada Kelompok Usia yang Belum Bisa Divaksin Covid-19, Begini Tanggapan IDI

Pelaksanaan vaksinasi sedang berlangsung di beberapa daerah, namun dalam prakteknya di lapangan tidak semua masyarakat bisa divaksinasi.

Editor: Rival Almanaf
bgr.com
Ilustrasi vaksin Covid-19 (corona). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pelaksanaan vaksinasi sedang berlangsung di beberapa daerah, namun dalam prakteknya di lapangan tidak semua masyarakat bisa divaksinasi.

Ada sebagian kelompok yang belum diperbolehkan untuk divaksin Covid-19.

Adapun kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19 yaitu ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan orangtua yang usia nya di atas 60 tahun.

Karena batasan usia yang diperbolehkan untuk divaksin yaitu mulai 18 sampai 59 tahun.

Baca juga: Layanan Swab PCR atau Antigen Drive Thru Hadir di Kota Semarang, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Baca juga: Harga Daging Sapi di Kabupaten Tegal Stabil Rp 120 Ribu per Kilogram

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Jumat (22/1/2021), Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftarnya

Baca juga: Kebakaran di Tanjung Mas Semarang, 4 Bangunan Karaoke Hangus Dilahap Api

Ketua IDI Kabupaten Tegal, Mohamad Sofwan Arifi, mencoba menjawab mengenai alasan kenapa beberapa kelompok tadi belum bisa divaksinasi.

Menurut Sofwan, Ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan lansia di atas 60 tahun bukan tidak boleh atau tidak bisa diberi vaksin Covid-19, tapi memang belum ada hasil uji klinis bahwa vaksin aman bagi mereka.

Karena awal pengujian vaksin Sinovac yang berasal dari China ini memang untuk usia 18-59 tahun.

Tapi tidak menutup kemungkinan, sejalan pelaksanaan vaksinasi ternyata hasil uji klinis nya sehat dan tidak ada efek samping apapun, Sofwan menyebut pasti akan diberikan.

"Saat ini belum ada uji klinis yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 aman bagi ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan lansia di atas 60 tahun. Sehingga sampai saat ini kami pun masih menunggu, tapi ya kalau nanti sudah ada pernyataan aman pasti akan diberi vaksin juga," terang Sofwan, pada Tribun-Pantura.com, Kamis (21/1/2021) kemarin.

Tidak hanya kelompok ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan lansia di atas 60 tahun, mereka yang sedang tidak sehat atau memiliki penyakit tertentu juga tidak diperbolehkan untuk divaksin. 

Atau istilahnya bisa ditunda terlebih dahulu pelaksanaan vaksinnya. 

Sofwan mencontohkan, pada saat pelaksanaan vaksin yang bersangkutan sakit batuk, pilek, demam, maka dari pada beresiko maka lebih baik ditunda terlebih dahulu dan dijadwalkan ulang. 

Karena sebelum melakukan vaksinasi kan ada beberapa tahap, satu di antaranya yaitu skrining kesehatan. 

Dengan kata lain, jika ingin melakukan vaksinasi Covid-19 harus benar-benar dalam kondisi sehat.

Baca juga: Pembuat Suart Keterangan Hasil PCR Palsu Akan Disanksi Kurungan Pidana 4 Tahun

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Jumat 22 Januari 2021

Baca juga: IDI Kota Tegal Imbau Penonton Bioskop Minimal Pakai Masker Bedah

"Sebetulnya setelah divaksin apakah ada efek samping seperti meriang, demam, dan lain sebagainya itu bergantung kekebalan tubuh masing-masing. Namun intinya karena sudah dinyatakan aman dan halal, insyaallah kalau pun ada efek tidak berbahaya. Karena sama saja seperti saat kita diimunisasi kalaupun nanti terjadi KIPI ya ringan misal pegal dan itu sebentar," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved