Selasa, 7 April 2026

Berita Blora

Selama 2020, di Blora Ada 1.794 Janda Baru

Sepanjang 2020 terdapat 1.794 pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Blora.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Papan petunjuk layanan Pengadilan Agama Blora 

TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA – Sepanjang 2020 terdapat 1.794 pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Blora.

Dari akumulasi jumlah sebanyak itu, sebagian besar diajukan oleh kaum hawa yang berusia antara 30 sampai 40 tahun.

Panitera Muda PA Blora, Kastari mengatakan, yang mendasari banyaknya gugatan perceraian ke pengadilan karena problem ekonomi.

Ditambah lagi pada 2020 pandemi Covid-19 juga menghantam sendi perekonomian di Kabupaten Blora, kemudian dampaknya terjadi gejolak ekonomi rumah tangga yang akhirnya meretakkan hubungan suami istri.

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali, Asosiasi Pariwisata Kabupaten Semarang Sebut Kunjungan Wisata Turun Drastis

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Positif Virus Corona

Baca juga: Tokoh Agama dan Masyarakat di Tegal Ikuti Istighosah dan Doa Keselamatan Jateng Secara Virtual

Dia mencontohkan, hantaman pandemi ini akhirnya mengakibatkan suami harus diputus hubungan kerjanya.

Ancaman dapur tidak lagi bisa mengepul mengakibatkan sang istri mengajukan gugatan cerai.

“Karena tidak ada pekerjaan, ya mungkin pikirnya lebih memilih untuk cerai,” ujar Kastari, Sabtu (23/1/2021).

Selain masalah ekonomi, alasan lain kaum hawa mengajukan gugatan cerai lantaran ditinggal sang suami pergi selama bertahun-tahun.

Dalam kasus ini umumnya suami pergi begitu saja tanpa ada alasan yang jelas.

“Ada juga perempuan yang pergi begitu saja, tapi lebih banyak yang pergi itu laki-lakinya,” kata dia.

Menurutnya, dalam pengajuan gugatan ada yang baru sebulan menjalin bahtera rumah tangga sudah harus berpisah.

Ada juga yang sudah berkali-kali menikah tapi kandas juga.

“Ada juga yang sudah menikah berkali-kali cerai terus. Padahal suaminya juga pegawai bank, terus polisi,” ujarnya.

Dari sekian banyak jumlah gugatan yang diajukan, mereka umumnya terdiri atas usia 21 sampai 40 tahun.

Namun yang paling mendominasi adalah usia 30 sampai 40 tahun.

Baca juga: Permudah PJJ, SMPN 3 Reban Bagikan Gawai Gratis Kepada Pelajar Kurang Mampu

Baca juga: Satres Narkoba Polres Kendal Bekuk Pengedar Sabu-sabu dari Batam

Baca juga: Meski Gagal di Thailand Open, Sinisuka Ginting Tetap Lolos ke World Tour Final Karena Mi Instan

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 23 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved