Berita Viral

Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras Oleh Pamannya, Polisi Turun Tangan

Andika warga Gorontalo dan tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena cekoki bayi 4 bulan dengan minuman keras.

Editor: Rival Almanaf
Shutter Stock
Ilustrasi bayi 

TRIBUN-PANTURA.COM, GORONTALO - Andika warga Gorontalo dan tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena cekoki bayi 4 bulan dengan minuman keras.

Video mereka cekoki bayi dengan minuman keras, viral di media sosial,

Kasus tersebut berawal saat Andika dan lima orangnya berkumpul di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021).

Saat berkumpul, mereka menggelar pesta minuman keras.

Baca juga: Liverpool Alami Tren Buruk Jelang Bertemu Manchester United di Piala FA, Klopp Mencoba Tidak Panik

Baca juga: Jateng Dapat Tambahan 248.600 Dosis Vaksin untuk Pemenuhan Tahap Pertama

Baca juga: 199 Sekolah di Kabupaten Kendal Ajukan Permohonan Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Seorang Kakek Selamat Dari Gigitan Hiu saat Snorkeling di Pantai

Di tengah-tengah pesta, Andika mendengar keponakannya yang berusia 4 bulan menangis.

Ia pun menghampiri bayi tersebut dan menggendongnya karena orangtua bayi tersebut ada di dapur.

Bayi tersebut kemudian ditidurkan di sebelah Andika yang duduk bersama teman-temannya.

Karena alasan iseng dan agar keponakannya tidak menangis, Andika menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi.

Lalu ia memberikan botol bayi itu pada keponakannya. Tak hanya sekali, Andika memasukkan dot berisi miras itu ke mulut bayi sebanyak dua kali.

“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, Jumat, (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.

Aksi yang dilakukan oleh Andika diketahui oleh teman-temannya yang ada di lokasi.

Bukannya melarang, salah satu rekannya yang berinsial MT justru merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial.

Setelah video tersebut viral di media sosial, polisi menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo pada Kamis (21/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota mengatakan selain pelaku utama, tiga orang ditetapkan karena membiarkan hal tersebut terjadi. 

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved