Berita Kajen

Pemkab-PN Kabupaten Pekalongan Luncurkan Aplikasi Kembang Desa: Permudah Layanan Hukum Masyarakat

Pemkab-PN Kabupaten Pekalongan Luncurkan Aplikasi Kembang Desa: Permudah Layanan Hukum Masyarakat

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Pegawai Pengadilan Negeri Pekalongan saat menerangkan aplikasi Kembang Desa. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Pemkab Pekalongan bersama Pengadilan Negeri Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi layanan aplikasi Kembang Desa (Kemitraan Membangun Desa), di aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (28/12/2020).

Dengan aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah layanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Pekalongan,

Aplikasi ini merupakan aplikasi layanan hukum yang diprakarsai oleh Pengadilan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Pria Ini Aniaya Majikan dan Rampok Uang Belasan Juta Rupiah, Mengaku Sakit Hati Sering Dimaki

Baca juga: Pemerintah Siapkan 371 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Bappenas: Sudah Direncanakan dalam KPC PEN

Baca juga: Jalan Raya Bojong-Guci Banjir, Pengendara Sepeda Motor Terseret Arus, Begini Kondisinya

Baca juga: Mantan Bomber Bali I Ungkap JI Senang Gunakan Tempat Wisata sebagai Markas Latihan, Ini Alasannya

Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Sutaji mengatakan, bahwa aplikasi Kembang Desa bertujuan untuk mempermudah masyarakat, mengakses semua informasi serta layanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Adanya aplikasi ini, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat dan bahkan mempermurah biaya perkara," kata Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Sutaji kepada Tribunjateng.com.

Sutaji mengungkapkan, ada sembilan item fitur layanan Kembang Desa yang dapat diakses, di antaranya pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding, izin mengunjungi tahanan, sumber informasi, layanan permohonan narasumber, dan izin riset, bantuan hukum, layanan komunikasi, serta pesan Whatsapp.

"Jadi, banyak sekali manfaatnya aplikasi ini dan salah satunya adalah mempermudah, mempercepat dan mempermurah biaya perkara," ujarnya.

Pihaknya berharap dengan aplikasi Kembang Desa masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada.

"Harapan saya tentunya masyarakat yang membutuhkan layanan kami itu benar-benar, memanfaatkan aplikasi layanan ini sehingga beban pekerjaan dan pengeluaran biaya yang tidak perlu, serta terbuangnya waktu yang percuma itu bisa dihindari," tambahnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Bambang Irianto menyampaikan, bahwa aplikasi Kembang Desa ini merupakan inovasi layanan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang terintegrasi dengan seluruh Pengadilan Negeri di bawahnya, dalam berkomitmen untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi atas peluncuran Aplikasi Kembang Desa yang diprakarsai oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah."

Menurut Bambang, tentunya aplikasi tersebut dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan, mengingat di era digital ini kebutuhan akses informasi dituntut harus cepat.

"Melalui aplikasi layanan Kembang Desa masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dapat terbantu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa harus datang ke kantor pengadilan," ujarnya. (dro)

Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Hendrawan Kakek Sugiono Versi Indonesia Meninggal Dunia

Baca juga: SD dan PAUD Belum akan Gelar Sekolah Tatap Muka, Ini Alternatif Pembelajaran dari Kemendikbud

Baca juga: Jateng Tertarik Gunakan GeNose Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM, Ganjar: Sudah Pesan

Baca juga: Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya, KBRI Bereaksi Keras, Malaysia Janji Tindak Tegas Pelaku

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved