Berita Purbalingga

Tutup Biaya Kebutuhan Sehari-hari, Pedagang Sayur Keliling di Purbalingga Nekat Curi Tanaman Hias

Tutup Biaya Kebutuhan Sehari-hari, Penjual Sayur Keliling di Purbalingga Nekat Curi Tanaman Hias

Istimewa
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono saat menggelar konferensi pers kasus pencurian tanaman hias pada Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - YS (30) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga diamankan Unit Reskrim Polsek Kutasari, Polres Purbalingga karena melakukan tindak pencurian tanaman hias. 

Tersangka melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias bernama Green House wilayah Desa Limbangan, milik Sakro (34). 

Pelaku merupakan pedagang sayur keliling, yang juga merupakan tetangga korban.

Baca juga: Alun-alun Pemalang Ditutup Total saat Akhir Pekan, Akses Masuk Dipasangi Portal, Dijaga Petugas

Baca juga: Bawaslu Jateng Raih Predikat Informatif dari Bawaslu RI, Fajar Saka: Kami Komitmen untuk Terbuka

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Setya Novanto Jadi Petani di Lapas Sukamiskin

Baca juga: Perampok Todongkan Pistol Mainan dan Gasak Uang Rp 10 Juta dari Petugas SPBU

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan tersangka mengambil berbagai jenis tanaman hias milik korban dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021.

"Korban sebelumnya sering kehilangan sejumlah tanaman hias yang ada di lapaknya. Namun ia belum sadar telah terjadi pencurian."

"Hingga puncaknya pada bulan Januari 2021 jumlah tanaman miliknya yang hilang semakin banyak," ujarnya kepada Tribunpantura.com, saat konferensi pers pada Jumat (29/1/2021). 

Adapun tanaman hias yang hilang diantaranya jenis Alocasia Velvet, Alocasia Silver dan Donacarmen yang saat ini sedang booming bagi penghobi tanaman hias.

Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp2.850.000.

Karena meyakini telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Kutasari.

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. 

Tersangka akhirnya berhasil diketahui dan diamankan pada Minggu (24/1/2021) di rumahnya.

Setelah diamankan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias milik korban sebanyak empat kali. 

Total tersangka berhasil mengambil tanaman hias sebanyak 12 pohon.

Pencurian dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya.

"Tanaman hias hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling. 

Uang hasil menjual tanaman hias diakui telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," tambahnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lima pohon tanaman hias jenis Alocasia Velvet, empat pohon tanaman hias jenis Alocasia Silver dan lima tanaman hias jenis Donacarmen. 

Modus yang dilakukan oleh tersangka saat beraksi yaitu masuk ke lapak tanaman hias dengan cara memanjat pagar. 

Setelah masuk kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencabut pohon dari potnya. 

Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun," tambahnya. (jti)

Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Diduga Keracunan Asap Genset yang Dinyalakan Dalam Rumah saat Tahlil

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Kepada Nakes di Brebes Sudah Jangkau Angka 69 Persen

Baca juga: Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Kontrak Profesional Bersama Ipswich Town

Baca juga: Kisah Pelarian Koruptor, 2 Kali Jadi Korban Gempa Hingga Tertangkap di Tenda Pengungsian Mamuju

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved