Berita Banyumas
Seorang Ayah Asal Banyumas Sebar Foto Bugil Anak Tiri Karena Menolak Diajak Berhubungan Badan
Serang ayah tega menyebarkan foto bagian intim anak tirinya di Kabupaten Banyumas.
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Serang ayah tega menyebarkan foto bagian intim anak tirinya di Kabupaten Banyumas.
Lebih keji, Pria berinisial WS (35) itu menyebarkan foto putrinya HM (16) karena korban menolak diajak berhubungan intim.
Foto tersebut disebar di media sosial Facebook hingga WhatsApp.
Baca juga: Cek Kesiapan Jelang Beroperasinya Bioskop di Tegal, Ini Catatan dari Dinas Kesehatan
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Bojongsari Purbalingga, Diduga Korban Terpeleset
Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Dikenaik Biaya Materai Rp 10.000
Baca juga: Sopir Truk Asal Kebumen Masih Tak Menyangka Diundang Raffi Ahmad Gara-gara Lukisan di Bak Truknya
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.
WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp disertai ancaman agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
"Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut. Namun korban menolak keinginan pelaku," kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Mendapat penolakan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya dengan mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Minggu 31 Januari 2021
Baca juga: Beasiswa Penuh S1 Singapura Dibuka, Biaya Hidup Rp 68 Juta Per Tahun
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Melaporkan Suaminya, Askara Parasady Harsono Terkait Kasus KDRT
Baca juga: Ibrahimovic Jadi Sorotan saat Gagal Penalti, Disebut Belum Bise Move On Dari Duel Melawan Lukaku
"Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya."
"Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021)," ujar Berry.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)