Berita Nasional
Terpidana Kasus Korupsi Askrindo Rp439 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Buron Sejak 2013
Terpidana Kasus Korupsi Askrindo Rp439 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Buron Sejak 2013
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Ervan Fajar Mandala, yang merugikan keuangan negara dengan total senilai Rp439 miliar.
Ervan yang dinyatakan buron sejak 2013 silam, ditangkap oleh Tim Tabur di daerah Bintaro Menteng, Tangerang, Provinsi Banteng, pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 01.00.
Ia merupakan satu di antara terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Askrindo.
• Dikarantina karena Positif Covid-19, Oknum Polisi Ini Malah Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu
• BMKG Prakirakan Cuaca Esktem di Jateng Masih Berlanjut, Ganjar: Semua Siaga Satu
• Dilanda Banjir, PSBB Diplesetkan Jadi Pembatasan Semarang karena Banjir Besar, Warga: Lebih Tepat
• Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya
Tim Tabur Kejaksaan RI yang menangkap buronan Ervan terdiri dari personel intel Kejagung, intel Kejati DKI Jakarta, dan intel Kejari Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 25/2002 sebagaimana diubah menjadi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.
Oleh karena itu Ervan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Sesuai dengan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi, di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2/2021).
Berdasarkan data yang ada, terpidana Ervan Fajar Mandala merupakan pria kelahiran Jakarta, 06 Januari 1976.
Ia beralamat di Jalan Danau Kerinci No. 25, Taman Beverly Golf RT 01/RW 08, Kelurahan Bencongan Indah, Kota Tangerang, Banten.
Kasus yang menjerat Ervan bermula, saat ia dalam kurun waktu 2004-2009, menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM.
Serta, bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/tim-tabur-nando.jpg)