Berita Pendidikan

Nurdin Halid Dianugerahi Gelar Kehormatan Seperti Habib Luthfi, Mahasiswa Unnes Demo: Tak Layak

Nurdin Halid Dianugerahi Gelar Kehormatan Seperti Habib Luthfi, Mahasiswa Unnes Demo: Tak Layak

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Pengurus BEM KM Unnes melakukan aksi protes atas penganugerahan gelar doctor honoris causa pada Nurdin Halid di halaman kampus Unnes, Kamis (11/22/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Universitas Negeri Semarang (Unnes) akan memberikan anugerah gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, di Kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021).

Sebelum ini, Unnes juga memberikan gelar kehormatan serupa: Doktor Honoris Causa, kepada Habib Luthfi bin Yahya.

Akan tetapi, penganugerahan gelar kehormatan kepada Nurdin Halid tersebut menuai protes.

Unnes akan Anugerahi Eks Terpidana Korupsi Minyak Goreng Nurdin Halid Gelar Doktor Honoris Causa

Habib Luthfi bin Yahya Dapat Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Unnes: Ulama Out of The Box

Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Habib Luthfi bin Yahya Sempat Pertanyakan Kepantasan Dirinya

Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor Fathur Rokhman ke KPK, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kampus

Pasalnya, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dianggap tak layak menerima gelar karena pernah tersandung berbagai kasus dan dipidana dalam kasus korupsi.

Presiden BEM KM Unnes, Wahyu Suryo Pratama mengatakan, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.

"Buktinya ia pernah tersandung sejumlah kasus dan pernah dipenjara."

"Mengingat track record yang dimiliki Nurdin Halid tidaklah bisa dikatakan layak untuk menerima gelar kehormatan tersebut," kata Wahyu, Kamis (11/2/2021).

Dari catatannya, Nurdin Halid pernah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal pada 2004, terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dibebaskan setelah mendapat remisi pada 2006.

Selain itu, lanjutnya, Nurdin Halid pernah menjadi terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog tahun 2007.

Bahkan Nurdin juga dikaitkan dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu.

Ditambah lagi, Pengadilan Negeri Samarinda juga menyatakan Nurdin Halid menerima uang dari aliran Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam Samarinda yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 miliar.

Nurdin Halid lengser dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI berdasarkan keputusan induk organisasi sepak bola dunia FIFA menyusul serangkaian kekisruhan di tubuh sepak bola Indonesia.

Nurdin Halid dianggap sosok yang paling bertanggung jawab terhadap kekacauan itu.

"Kecenderungan Unnes untuk mengobral gelar kepada para tokoh politik, membuat kami harus mengeluarkan sikap," tegas Wahyu.

Wahyu menjelaskan berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2013, Doktor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau  kemasyarakatan.

"Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa penerima Gelar Doktor Kehormatan antara lain harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," jelasnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved