Berita Semarang
Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal
Bus Pariwisata Diadang Petugas Bea Cukai di Rest Area Manyaran Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal, dikemas dalam 150 karton
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Upaya peredaran ratusan ribu rokok ilegal melalui transportasi bus kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai Semarang.
Kali ini, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang dengan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY mengadang bus pariwisata di Rest Area Manyaran, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 12.55 WIB.
Dari kendaraan non trayek bertuliskan Bus Pariwisata itu, petugas bea cukai menyita sektiar 600.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang telah dikemas dalam 150 karton.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung
Baca juga: Bea Cukai Grebek Rumah di Demak, Sita 448 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp300 Juta
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Kumpulkan Uang untuk Kas Negara Rp 23,49 Triliun
Baca juga: Jateng Termasuk Pengekspor Etil Alkohol Terbesar di Asia Tenggara, Bea Cukai: Rp10 Miliar Sebulan
"Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi KPPBC TMP A Semarang dengan Kanwil DJBC Jateng dan DIY," terang Kepala KPPBC TMP Semarang, Sucipto seperti rilis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (25/2/2021).
Dia melanjutkan, bentuk sinergi dari kedua kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai satu suara dalam upaya menggempur Rokok Ilegal.
Untuk pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh unit Penindakan dan Penyidikan.
Petugas lantas melanjutkan dengan operasi gabungan dalam bentuk patroli bersama di sepanjang Tol Salatiga – Krapyak.

Hasilnya ditemukan sarana pengangkut sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat melintas.
"Selanjutnya tim yang sudah berada di lapangan langsung melakukan pengejaran dan menghentikan Bus di Rest Area Manyaran, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Kota Semarang," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan muatan bus yang disaksikan oleh supir Bus berinisial M dan AM, diperoleh 600 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa pita cukai.

Merek rokok ilegal tersebut masing-masing dengan merk Mildboro,Super Promossi Executive, Laris, SMD, L4 International Bold.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dia menambahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp346,5 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke KPPBC TMP A Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan," imbuhnya.

Adang bus jurusan Bandung
Sebelumnya, pada awal tahun Bea Cukai Semarang juga berhasil mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut bus antarkota antaprovinsi (AKAP) jurusan Blitar-Bandung di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang.
Sopir dan kernet berinisial AS dan RG mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa berisi rokok illegal.
Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai.
Mereka hanya tahu bahwa muatan yang mereka bawa adalah paket kiriman biasa.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, Sucipto, mengatakan keberhasilan penindakan rokok illegal merupakan sebuah prestasi untuk mengawali tahun 2021.
"Prestasi yang membuktikan KPPBC TMP A Semarang tetap fokus untuk menggempur peredaran rokok illegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN," jelasnya seperti di keterangan tertulis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (7/1/2021).

Dia menyebut, keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok illegal dengan sarana pengangkut berupa bus penumpang antarkota jurusan Blitar - Bandung pada Rabu (6/1/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Tol Salatiga – Semarang sembari terus mengumpulkan informasi intelijen.
Benar saja, terpantau sebuah bus melaju dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Tim langsung melakukan pengejaran, sekira pukul 21.20 WIB.
Selang 15 menit kemudian, tim melakukan penghentian terhadap bus tersebut di depan pintu tol Banyumanik, Semarang.
"Tim memperkenalkan diri dari Bea dan Cukai dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan sopir dan kernet bus, akhirnya tim mendapati paket kiriman rokok ilegal beragam merek.
Merek rokok ilegal yang ditemukan Fajar Bold, RQ Pro Rizquna dan Banyu Biru tanpa dilekati pita cukai.
"Total ada 352.000 batang rokok," tuturnya.
Dia menambahkan, hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp359 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Iwn)
• Pengakuan Sekda Tegal Kesulitan Damaikan Dedy Yon - Jumadi: Bikin Resah, Masyarakat yang Menangis
• Wali Kota Pekalongan Terpilih, Aaf: Bismillah, Semoga Pelantikan Berjalan Lancar
• Sah! Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati Pimpin Blora, Hari Ini Dilantik Ganjar Secara Virtual
• Agung-Mansur, Nahkoda Baru untuk Wujudkan Kabupaten Pemalang Lebih Baik