Berita Nasional

Pengakuan Gubenur Sulsel Prof Nurdin Abdullah soal OTT KPK: Saya Tidur, Dijemput

Pengakuan Gubenur Sulsel Prof Nurdin Abdullah: Saya Sedang Tidur saat Dijemput Petugas KPK

Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Nurdin Abdullah. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah, membuat pengakuan ihwal operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasn Korupsi (OTT) KPK, yang turut menjaring dirinya.

Pengakuan itu diungkapkan Prof Nurdin Abdullah saat ia tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Nurdin mengaku sedang tidur saat dijemput petugas komisi antirasuah.

Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, Petugas Sita Sekoper Uang Tunai

Cerita Intel Polisi Dikira Maling, Ditangkap Warga Pistol Dirampas, Tangan dan Kaki Diikat Lakban

Tiga Faktor Ini yang Membuat Netizen Indonesia Dinilai Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara

Profil dan Biodata Prof Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Di-OTT KPK, Bulan Lalu Dipuji Wapres

Nurdin yang tampak mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.

Nurdin hanya terdengar mengucapkan kata 'tidur'.

"Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV yang dilihat Kompas.com, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Usai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK. Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam.

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa."

"Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," jelasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam.

Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu 27 Februari 2021 pagi.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu 27 Februari 2021 pagi. (dok tribunnes.com)

Kronologi penangkapan

Berdasarkan kronologi yang didapat, Prof Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap bersama 5 orang lainnya, serta petugas turut menyita barang bukti berupa sekoper uang tunai senilai Rp1 miliar.

Informasi yang beredar, NA dijemput di Gubernuran, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, sekitar Pukul 02.00 wita.

Ada yang menulis di Group WhatsApp, “ditangkap bersama Anggu..”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK.

Sejauh ini, keterangan hanya diperoleh dari Juru Bicara NA, Veronica Moniaga. Itu pun masih simpang siur.

Juru Bicara NA, Veronica Moniaga, hanya menjawab: "Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi."

Sementara staf khusus NA, yang selalu mendampingi NA, Bunyamin Arsyad, belum bisa dikonfirmasi.

Informasi yang diperoleh Tribun Timur mengatakan, NA ditangkap sekitar pukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 waktu Indonesia tengah (Wita).

“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 miliar,” ujar sumber Tribun tersebut.

Beredar kronologi penangkapan Nurdin Abdullah:

Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul : 01.00 Wita

Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :

1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);

2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);

3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn);

4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);

5. Irfandi (Sopir Edy Rahmat);

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan  Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr  dan Rombongan langsung ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen, untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain :

1. Iptu. Cahyadi;

2. Bripka. Laode Budi;

3. Briptu. Sardi Ahmad;

4. Bripda. M. Syaharuddin.

Kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00Wita. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput

Demokrat Pecat Marzuki Alie dan Sejumlah Kader Lain, Imbas Isu Kudeta Terhadap AHY

Tak Bisa Jabat 5 Tahun, Ini Kompensasi yang Diterima Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020

Melarikan Diri, Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres Kini Juga Diburu Polisi, Ini Sebabnya

OTT KPK Jaring Kepala Daerah, Nurul Ghufron: Betul, saat Ini Kami Masih Bekerja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved