Berita Jateng
Tak Bisa Jabat 5 Tahun, Ini Kompensasi yang Diterima Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020
Tak Bisa Jabat 5 Tahun, Ini Kompensasi yang Diterima Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan pada 2020 tak penuh lima tahun seperti biasanya.
Hal itu lantaran ada rencana pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024.
Karena itu, pemerintah telah menyiapkan kompensasi untuk kepala daerah yang tak bisa menjabat selama lima tahun, karena digelarnya Pemilu serentak pada 2024.
Baca juga: Ganjar Kutip Pesan Bung Karno di Pelantikan 17 Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak di Jateng
Baca juga: Viral Video Pengendara Moge Ditendang dan Dilumpuhkan Paspampres Berpistol, Wisnu: Bisa Ditembak
Baca juga: Kakek Tunarungu Simpan 9 Karung Uang di Rumah, Total Rp174 Juta Lebih dari Hasil dari Cuci Piring
Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek Km 54, Libatkan Sejumlah Kendaraan
Di Jawa Tengah ada 21 daerah yang selenggarakan pilkada 2020. 17 bupati/ wali kota terpilih telah dilantik pada Jumat (26/2/2021).
Kepala Biro Pemerintah Otonomi Daerah dan Kerjasama (Pemotdaks) Pemerintah Provinsi Jateng, Muhammad Masrofi, mengatakan pada prinsipnya, bupati/wali kota dan wakilnya memegang jabatan selama lima tahun.
"Dihitung sejak pelantikan. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Masrofi, Jumat (26/2/2021).
Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 ini memiliki masa jabatan maksimal empat tahun.
Sebagaimana UU 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2015, UU No 8 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 pada Pasal 202 terdapat ketentuan apabila kepala daerah tidak sampai habis periode, akan diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun.
"Itu dilakukan apabila pemilu serentak tetap dilaksanakan tahun 2024. Jadi intinya, masa jabatan tetap 5 tahun yakni dari 2021-2026. Kalau masa jabatan tidak tertulis 5 tahun, maka akan melanggar UU tersebut," jelasnya.
Masa jabatan tak penuh lima tahun itu tercantum dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Pada pasal 201 ayat 7 berbunyi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.
Pada ayat 8 dilanjutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
"Apabila pemilu serentak jadi dan dilaksanakan pada 2024, maka sesuai Undang Undang akan diberikan kompensasi dan hak pensiun. Kalau seumpama tertulis kurang dari 5 tahun, yang bersangkutan tidak dapat kompensasi dan hak pensiun serta melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU yang mengatur masa jabatan," ucapnya.(mam)
• Kisah Pilu 2 Anak Yatim, Ayah Wafat dan Ditinggalkan Ibu yang Kawin Lagi, Hidup Menumpang Tetangga
• Anggotanya Lumpuhkan Pengendara Moge, Komandan Paspamres Angkat Bicara: Bentuk Kewaspadaan
• Penjelasan BMKG Tegal Soal Cuaca Ekstrem dan Puting Beliung yang Sebabkan Puluhan Rumah Warga Rusak
• Buka di Pasar Langon dan 2 Tempat Lain, Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Sabtu 27 Februari 2021