Nasional
Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, Petugas Sita Sekoper Uang Tunai
Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ditangkap dengan Sekoper Uang Tunai. petugas sita sekoper uang tunai senilai rp1 miliar
TRIBUNPANTURA.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabarnya, kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah (NA).
Berdasarkan kronologi yang didapat, Prof Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap bersama 5 orang lainnya, serta petugas turut menyita barang bukti berupa sekoper uang tunai senilai Rp1 miliar.
• OTT KPK Jaring Kepala Daerah, Nurul Ghufron: Betul, saat Ini Kami Masih Bekerja
• Demokrat Pecat Marzuki Alie dan Sejumlah Kader Lain, Imbas Isu Kudeta Terhadap AHY
• Melarikan Diri, Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres Kini Juga Diburu Polisi, Ini Sebabnya
• Tak Bisa Jabat 5 Tahun, Ini Kompensasi yang Diterima Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020
Informasi yang beredar, NA dijemput di Gubernuran, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, sekitar Pukul 02.00 wita.
Ada yang menulis di Group WhatsApp, “ditangkap bersama Anggu..”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK.
Sejauh ini, keterangan hanya diperoleh dari Juru Bicara NA, Veronica Moniaga. Itu pun masih simpang siur.
Juru Bicara NA, Veronica Moniaga, hanya menjawab: "Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi."
Sementara staf khusus NA, yang selalu mendampingi NA, Bunyamin Arsyad, belum bisa dikonfirmasi.
Informasi yang diperoleh Tribun Timur mengatakan, NA ditangkap sekitar pukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 waktu Indonesia tengah (Wita).
“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 miliar,” ujar sumber Tribun tersebut.
Beredar kronologi penangkapan Nurdin Abdullah:
Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021
Pukul : 01.00 Wita
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.