Berita Purbalingga

Bocah 7 Tahun di Purbalingga 3 Hari Disekap dan Dirantai Kedua Orangtuanya, Ini Alasannya

Bocah 7 Tahun di Purbalingga 3 Hari Disekap dan Dirantai Kedua Orangtuanya, Alasannya karena Ini

Istimewa
Kondisi MN (7) yang disekap dan dirantai di dapur rumah oleh kedua orangtuanya di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (14/3/2021). 

Penulis: Permata Putra Sejati 

TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Bocah berinisal MN (7) disekap dan dirantai di dapur rumah oleh kedua orangtuanya sendiri.

Tak ayal, peristiwa yang menimpa bocah warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, tersebut sempat viral di media sosial.

Bocah tersebut disekap dan dirantai oleh pasangan suami-istri AA (30) dan WM (25), yang tak lain merupakan kedua orangtuanya.

Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Tegal: Tembus 5.006 Kasus, 28 Pasien Corona Dirawat di 8 RS Ini

Baca juga: Batik Tegal dan Kain Goyor Curi Perhatian di Ajang Indonesia Hijab Walk 2021

Baca juga: Pihak Bersengketa Terkait Penutupan Jalan di Desa Widodaren Pemalang Sepakat Berdamai

Baca juga: Muhdi Desak Pemerintah Akomodasi Guru Agama dalam Perekrutan Satu Juta Guru PPPK

"Korban diketahui sudah dikurung selama tiga hari sebelum ditemukan warga, pada Sabtu 13 Maret 2021," ujar Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi kepada Tribunpantura.com, Senin (15/3/2021). 

Saat dimintai keterangan, orangtua korban mengaku melakukan hal itu karena kesal dengan kenakalan anaknya. 

Kedua orangtua itu mengaku tega melakukan hal tersebut agar anaknya jera.

Karena perbuatan penyekapan tersebut diketahui oleh warga, orangtua korban kemudian dipanggil ke balai desa setempat. 

Nur Tjahyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui oleh tetangganya saat hendak membuang sampah. 

Tetangga korban melaporkan hal itu kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kalimanah Kulon.  

Sekdes kemudian meneruskan laporan warga itu ke grup perangkat desa. 

Ia bersama dengan perangkat desa yang lain langsung menyelamatkan anak tersebut, pada Minggu (14/3/2021). 

Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan memanggil kedua orangtua korban untuk dimintai keterangan. (jti)

Baca juga: Ada Cashback untuk Pembelian Vivo Y20, Ini Harganya Sekarang

Baca juga: Jumlah Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2020 di Kabupaten Tegal Menurun

Baca juga: Buru Tersangka Perampokan, Oknum Polisi Malah Tembak Teman Kencan di Tempat Hiburan Malam

Baca juga: Diduga Judi Sabung Ayam, Warga Tegal Digrebek Polisi saat Jauh-jauh Datang ke Tasikmalaya

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved