Berita Purbalingga

Heboh Anak Dirantai dan Disekap Orangtua di Dapur, Begini Keterangan Kapolres Purbalingga

Heboh, di Purbalingga Anak Dirantai dan Disekap Orangtua di Dapur, Begini Keterangan Kapolres

Istimewa
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, saat memberikan keterangan terkait kejadian seorang anak yang ditemukan warga dalam kondisi dirantai oleh orangtuanya di dapur rumah, pada Senin (15/3/2021). 

Penulis: Permata Putra Sejati 

TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Warga Purbalingga dihebohkan oleh beredarnya video secara berantai, seorang anak disekap dan dirantai kedua orangtuanya di dapur rumah mereka.

Video yang menggambarkan bocah dirantai dan disekap itu beredar secara berantai melalui berbagai paltform media sosial (medsos) atau layanan pesan singkat.

Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, turut angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah itu.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Purbalingga 3 Hari Disekap dan Dirantai Kedua Orangtuanya, Ini Alasannya

Baca juga: Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Mantan Ketua Umum PITI Anton Medan Meninggal Dunia

Baca juga: DPC Demokrat AHY Kabupaten Pekalongan Ramai-ramai Datangi Kantor KPU Sembari Bawa Ini, Ada Apa?

Baca juga: Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Tegal, Kejari Periksa Kepala Disperkim dan Direktur PT BRP

Dituturkan, mendengar kejadian itu Unit PPA Satreskrim melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan.

Anak berinisial MNA (7) ditemukan dalam keadaan di rantai dalam rumahnya. 

Kejadian ini kemudian menjadi viral dan memunculkan berbagai respon dari masyarakat.

"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan." 

"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunpantura.com, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/3/2021). 

Kapolres mengatakan keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar. 

Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.

"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus. 

Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai

Ketika anak itu dirantai juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak saat ditinggal. 

Hal inilah yang menurut Kapolres sekiranya perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

"Karena akibat viralnya video tersebut keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang," tuturnya. 

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan warga di lingkungan tempat tinggalnya agar menerima kembali keluarga tersebut tinggal di rumahnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial.

Karena harus tahu kronologisnya sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.

"Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi," tuturnya. 

Terkait orangtua anak tersebut saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan langkah pembinaan. 

Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak

Hanya saja langkah dan cara yang dilakukan itu yang harus diperbaiki. 

Diketahui tetangga

Kondisi MN (7) yang disekap dan dirantai di dapur rumah oleh kedua orangtuanya di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (14/3/2021).
Kondisi MN (7) yang disekap dan dirantai di dapur rumah oleh kedua orangtuanya di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (14/3/2021). (Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, bocah berinisal MN (7) disekap dan dirantai di dapur rumah oleh kedua orangtuanya sendiri.

Tak ayal, peristiwa yang menimpa bocah warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, tersebut sempat viral di media sosial.

Bocah tersebut disekap dan dirantai oleh pasangan suami-istri AA (30) dan WM (25), yang tak lain merupakan kedua orangtuanya.

"Korban diketahui sudah dikurung selama tiga hari sebelum ditemukan warga, pada Sabtu 13 Maret 2021," ujar Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi kepada Tribunpantura.com, Senin (15/3/2021). 

Saat dimintai keterangan, orangtua korban mengaku melakukan hal itu karena kesal dengan kenakalan anaknya. 

Kedua orangtua itu mengaku tega melakukan hal tersebut agar anaknya jera.

Karena perbuatan penyekapan tersebut diketahui oleh warga, orangtua korban kemudian dipanggil ke balai desa setempat. 

Nur Tjahyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui oleh tetangganya saat hendak membuang sampah. 

Tetangga korban melaporkan hal itu kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kalimanah Kulon.  

Sekdes kemudian meneruskan laporan warga itu ke grup perangkat desa. 

Ia bersama dengan perangkat desa yang lain langsung menyelamatkan anak tersebut, pada Minggu (14/3/2021). (*)

Baca juga: Vaksinasi Lansia di Batang Tak Penuhi Target, RS QIM: Kami Harap Ada Dorongan dari Aparat

Baca juga: Parkir Liar di Zona Larangan Masih Marak di Jalan Pancasila Tegal, Dishub Berharap kepada Polisi

Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Tegal: Tembus 5.006 Kasus, 28 Pasien Corona Dirawat di 8 RS Ini

Baca juga: Batik Tegal dan Kain Goyor Curi Perhatian di Ajang Indonesia Hijab Walk 2021

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved