Berita Kendal

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kendal Senin 22 Maret 2021, di Polsek Sukorejo Pukul 08.00 - 13.00

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kendal Senin 22 Maret 2021, di Polsek Sukorejo Pukul 08.00 - 13.00

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
tribunnews.com
Ilustrasi layanan SIM keliling. 

Penulis: Saiful Ma'sum

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Jadwal pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Kendal, Senin (22/3/2021).

Jadwal pelayanan SIM keliling hari ini hadir di kantor Polsek Sukorejo. Jadwal pelayanan dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Selain itu, semua pelayanan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan juga bisa dilakukan di kantor induk Polres Kendal.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Tegal Raya Senin 22 Maret 2021, Waspada Hujan Lebat Sore hingga Malam Hari

Baca juga: Diguyur Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari, Prakiraan Cuaca BMKG Batang Senin 22 Maret 2021

Baca juga: Pelayanan Ada di 2 Tempat Ini, Jadwal Samsat Keliling Kendal Senin 22 Maret 2021

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Senin 22 Maret 2021, Ada di Tiga Lokasi Berikut Ini

Baur SIM Polres Kendal, Aipda Imam Suyoto mengatakan, saat ini pelayanan SIM keliling baru dilaksanakan 3 hari dalam sepekan. Mulai Senin, Rabu, dan Jumat.

Sedangkan pelayanan di Mapolres Kendal dari Senin-Sabtu.

Untuk hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 14.30 WIB, pada Jumat pukul 08.00 - 11.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00 - 10.00 WIB.

"Untuk SIM keliling saat ini sudah bisa dilakukan. Jadwalnya masih 3 hari, dilakukan secara bertahap setelah ada perbaikan sistim," terangnya kepada tribunpantura.com baru-baru ini.

Penguji Praktik SIM Polres Kendal, Briptu Bayu Prakoso menambahkan, masyarakat harus mencermati kapan jatuh tempo perpanjangan SIM.

Karenanya, jika lewat jatuh tempo satu hari saja, siapapun tidak bisa melakukan perpanjangan SIM dan harus mengurus kembali layaknya pembuatan SIM baru.

"3 bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa melakukan perpanjangan SIM," tuturnya.

Bagi warga yang hendak membuat SIM baru, perlu mencermati beberapa persyaratan yang ditentukan agar bisa dilayani.

Untuk pembuatan SIM A dan SIM C minimal harus berusia 17 tahun, untuk pembuatan SIM B1 minimal usia 20 tahun, untuk pembuatan SIM B2 minimal usia 21 tahun, pembutan SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun, sedangkan pembuatan SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun.

Persyaratan lain, harus membawa fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan dan psikologi dari dokter. 

"Setelah itu, bisa mendaftar. Kemudian dilanjutkan proses identifikasi, ujian teori dan praktik, serta cetak kartu. Khusus perpanjangan, hanya membawa fotocopy KTP dan kartu SIM lama," terangnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved