Berita Jateng

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar. kanwil djbc jateng-diy rokok ilegal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
tribunpantura.com/iwan arifianto
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di KPPBC Semarang, Kamis (25/3/2021). Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode periode Januari 2019 hingga Januari 2021, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jateng-DIY). 

Penulis : Iwan Arifianto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Jawa Tengah - Daerah Istimewa  Yogyakarta (Kanwil DJBC Jateng-DIY), musnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,85 miliar, Kamis (25/3/2021).

Puluhan juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY periode Januari 2019 hingga Januari 2021. 

Pemusnahan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dipusatkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang.

Baca juga: Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Cabjari Semarang Musnahkan Barang Bukti Pidana Cukai dan Kepabeanan Senilai Rp415 Juta

Baca juga: Bea Cukai Grebek Rumah di Demak, Sita 448 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp300 Juta

Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang baru, Askolani. 

Hadir pula dalam acara tersebut dari jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan juga Satpol PP serta instansi terkait lainnya.

Puluhan juta barang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng-DIY, KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal dan KPPBC Magelang. 

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp21,85 Miliar. 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,66 Miliar.

Pemusnahan serentak ini dilakukan di empat lokasi, yaitu di KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di KPPBC Semarang, Kamis (25/3/2021). Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode periode Januari 2019 hingga Januari 2021, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jateng-DIY).
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di KPPBC Semarang, Kamis (25/3/2021). Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode periode Januari 2019 hingga Januari 2021, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jateng-DIY). (tribunpantura.com/iwan arifianto)

"Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus menjaga dunia usaha agar melegalkan  semu aktivitasnya," katanya. 

Dalam kegiatan tersebut, secara keseluruhan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal.

20 kilogram tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu. 

Berikutnya 32 buah alat pemanas, 93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Lalu 3.560 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved