Berita Semarang

Cabjari Semarang Musnahkan Barang Bukti Pidana Cukai dan Kepabeanan Senilai Rp415 Juta

Cabjari Semarang Musnahkan Barang Bukti Pidana Cukai dan Kepabeanan Senilai Rp415 Juta

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto, turut memusnahkan barang bukti pidana cukai dan kepabeanan di Kantor Cabjari Semarang, Rabu (10/2/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Kepabeanan dan Cukai yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, Rabu (10/3/2021).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabjari Semarang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang, Sucipto.

Serta dihadiri perwakilan Polsek Semarang Utara, Polsek KP3 Pelabuhan Tanjung Mas, dan PT Sai Apparel.

Baca juga: Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Bermula dari Laporan Bea Cukai, BNN Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Batang

Baca juga: Bea Cukai Grebek Rumah di Demak, Sita 448 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp300 Juta

Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung

"Pemusnahan bersama ini merupakan bentuk sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah hukum Kota Semarang," kata Kepala Cabjari Semarang, Sulistiyo Wahyudi.

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dari 2 orang terpidana yang terbukti melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang bukti meliputi 78 karton rokok tanpa pita cukai merk Luffman Classic Mild Bold, lalu 559 pcs produk tekstil berbagai merk.

Juga 23 karton kerupuk ceriping merk Cap Kelinci.

Menurut Sulistiyo, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Adanya tindak pidana dari dua terpidana ini mengakibatkan kerugian negara dengan perkiraan mencapai Rp415 juta," ujarnya. (Nal)

Baca juga: Jokowi Pantau Pelaksanaan Vaksinasi untuk Ulama dan Tokoh Lintas Agama di Semarang, Ini Katanya

Baca juga: Kasus Perceraian PNS di Blora Didominasi dari Kalangan Guru, BKD Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dapat Izin Edar BPOM, Apa Perbedaaannya dengab Sinovac? Berikut Paparannya

Baca juga: PNS Ini Pingsan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 oleh Istri Sendiri, Begini Pengakuannya saat Sadar

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved