Berita Tegal

Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Alun-alun Kota Tegal, AKP Aini Kasih Solusi Ini

Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Alun-alun Kota Tegal, AKP Aini Kasih Solusi Ini. Odong-odong gowes

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pelaku usaha odong-odong motor atau mesin sedang mangkal di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (1/4/2021). 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal, akan melarang operasional odong-odong yang dilengkapi mesin bermotor  di kawasan Alun-alun Kota Tegal. 

Larangan tersebut berlaku mulai bulan depan, pada 1 Mei 2021. 

Para pelaku usaha odong-odong mesin diminta untuk merubah alat trasportasi untuk hiburan itu menjadi odong-odong gowes.

Baca juga: Bioskop di Tegal Sepi Penonton, Padahal Sudah Dibuka Secara Resmi, Pengelola Harapkan Ini

Baca juga: Nelayan Batang Keluhkan Pendangkalan di Muara Sungai Sambong, HNSI: Jawabannya Tak Memuaskan

Baca juga: Sumarno Pamit ke Kebun Singkong, 2 Hari Kemudian Ditemukan Tewas di Sungai Karangdadap Pekalongan

Baca juga: Wanita Oknum PNS di Kudus Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Sekaligus, Begini Hukumannya

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Mapolres Tegal Kota, Kamis (1/4/2021). 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, odong-odong mesin keberadaannya itu dinyatakan melanggar atau ilegal. 

Hal itu mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut AKP Aini, banyak pelanggaran dari adanya odong-odong mesin. 

Seperti modifikasi kendaraan, adiministrasi rubertina, STNK, hingga sabuk pengaman. 

Bahkan identitas sebagai kendaraan angkutan umum pun tidak jelas. 

"Jadi untuk odong-odong mesin di Kota Tegal akan kami tertibkan. Hari ini kami rapat bersama dengan pelaku usaha odong-odong untuk mencari solusi," katanya. 

AKP Aini menjelaskan, hasil pertemuan tersebut, para pelaku usaha odong-odong bersedia merubah dari mesin ke gowes. 

Nantinya hanya odong-odong berjenis gowes yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal. 

"Mereka ada niat merubahnya dengan gowes. Kami kasih waktu satu bulan sampai Mei," ungkapnya. 

Pemilik odong-odong, Yon Haryono mengatakan, ia senang dengan adanya forum yang membahas odong-odong di Kota Tegal. 

Karena ia menilai belum ada paguyuban atau saranan yang menyatukan mereka. 

Ia mengatakan, para pelaku usaha odong-odong setuju dengan usulan perubahan dari mesin ke gowes. 

Namun mereka membutuhkan waktu untuk merubahnya. 

"Bagus sekali forum ini. Kami juga sadar sarana yang digunakan salah. Kami juga tidak ada paksaan untuk merubahnya," katanya. (fba)

Baca juga: Jaga Perayaan Paskah di Pemalang, AKBP Ronny Libatkan Ormas Islam

Baca juga: Kepala Distan-KP Kabupaten Tegal Prediksi Petani Kian Sulit Akses Pupuk, Begini Penjelasannya

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tembakau, Ekonom IPB: Optimalkan Produk Tembakau Selain Rokok

Baca juga: Tingkatkan Pengamanan, Polres Batang Siagakan Anjing Pelacak di Pintu Masuk Markas

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved