Berita Nasional

Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas

Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas

Dok Humas PT Inalum
Ilustrasi emas batangan. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Terlilit utang ratusan juta karena bisnis yang tak jelas, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nekat mencuri emas batangan barang bukti perkara korupsi di kantor tempatnya bekerja.

Pegawai KPK berinisial IGAS tersebut mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas batangan hampir 2 kilogram.

Selanjutnya, emas batangan tersebut digadaikan oleh IGAS.

Baca juga: Pegawai KPK Ditemukan Meninggal di Dekat Pintu Rumah, Tetangga: Sudah 3 Hari Mengurung Diri

Baca juga: Akhirnya KPK Terbitkan SP3 Perdana, Petieskan Kasus Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 Triliun

Baca juga: TNI Jadi Institusi yang Paling Dipercaya Anak Muda, Kalahkan Presiden, Polri dan KPK

Baca juga: Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.

IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.

Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.

"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.

Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.a

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Hampir 2 Kilogram untuk Bayar Utang Pribadi

Baca juga: Masdi Penjual Pentol Serasa Anggota Dewan Berjas Dasi dan Peci, Selalu Putar Rekaman Pengajian

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Sirampog Brebes, saat Polisi Datang TKP Sudah Sepi

Baca juga: Ihwal Larangan Mudik Lebaran 2021, Personel Satlantas Polres Tegal Lakukan Ini, Bila . . .

Baca juga: Cerita Nama Bayi Dinas Komunikasi Informatika Statistik di Brebes, Ayah Tunaikan Nazar Pernikahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved