Berita Kendal

Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi

Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sepanjang Jalur Pantura Batang-Semarang yang Libatkan Oknum Polisi

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Polres Kendal ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi, Kamis (8/4/2021). Jaringan penyelewengan BBM bersubsidi ini melibatkan oknum polisi. 

Ia mengaku dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.

"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."

"Ada lah, oknum polisi juga," ungkapnya. 

Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.

Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM. 

Panca ditangkap karena tidak memiliki ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55  UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sam)

Baca juga: Ihwal Larangan Mudik Lebaran 2021, Personel Satlantas Polres Tegal Lakukan Ini, Bila . . .

Baca juga: Kecelakaan Truk vs Tronton di Tol Pemalang-Batang, 1 Orang Tewas, Kondisinya Mengenaskan

Baca juga: Cerita Nama Bayi Dinas Komunikasi Informatika Statistik di Brebes, Ayah Tunaikan Nazar Pernikahan

Baca juga: Gara-gara Uang Tabungan Rp12.500 Hilang, Kepsek dan Guru Bakar Tangan Siswa hingga Melepuh

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved