Berita Kendal
Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi
Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sepanjang Jalur Pantura Batang-Semarang yang Libatkan Oknum Polisi
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Ia mengaku dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.
"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."
"Ada lah, oknum polisi juga," ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.
Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM.
Panca ditangkap karena tidak memiliki ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sam)
Baca juga: Ihwal Larangan Mudik Lebaran 2021, Personel Satlantas Polres Tegal Lakukan Ini, Bila . . .
Baca juga: Kecelakaan Truk vs Tronton di Tol Pemalang-Batang, 1 Orang Tewas, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Cerita Nama Bayi Dinas Komunikasi Informatika Statistik di Brebes, Ayah Tunaikan Nazar Pernikahan
Baca juga: Gara-gara Uang Tabungan Rp12.500 Hilang, Kepsek dan Guru Bakar Tangan Siswa hingga Melepuh