Berita Kendal
Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi
Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sepanjang Jalur Pantura Batang-Semarang yang Libatkan Oknum Polisi
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Saiful Ma'sum
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39) warga Kota Semarang, yang kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sepanjang Jalan Pantura Semarang-Batang.
Jaringan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini, diakui Panca melibatkan oknum polisi.
Panca ditangkap di SPBU Pertamina Gondang Desa Gondang Kecamatan Cepiring, Kendal pada pertengahan Maret 2021.
Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Sirampog Brebes, saat Polisi Datang TKP Sudah Sepi
Baca juga: Ini Sosok Polisi yang Berjasa Besar Merawat Bocah Tasikmalaya yang Hilang dan Ditemukan di Tegal
Baca juga: Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya
Baca juga: Masdi Penjual Pentol Serasa Anggota Dewan Berjas Dasi dan Peci, Selalu Putar Rekaman Pengajian
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mengangkut atau membeli BBM solar di sejumlah SPBU Jalan Pantura untuk kepentingan tertentu.
Tersangka menggunakan sebuah truk berplat nomor polisi AD 8607 BC yang sudah dimodifikasi.
Di dalam bak truk dikasih tangki ukuran 5.000 liter yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan solar.
Di bagian bawah mesin, dimodifikasi dengan alat sedot yang berfungsi menyedot solar dari tangki truk menuju tangki sambungan.
"Modus tersangka melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU dari Brangsong sampai Weleri."
"Truk sudah dimotif (modifikasi-red) dengan kapasitas 5.000 liter," terangnya di Kendal, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, tersangka membeli BBM subsidi dengan uang saku yang diberikan bosnya.
Setelah selesai bekeliling membeli BBM, tersangka kembali ke Kota Semarang untuk menyerahkan BBM hasil timbunannya kepada sang bos.
Setelah itu, BBM jenis solar dijual dengan harga non subsidi sehingga bisa merauk untung lebih besar.
"Hasil ngerit (mengumpulkan) BBM solar ini, kemudian dijual oleh bosnya tersangka di Terboyo."
"Kalau tersangka mengakunya hanya sebagai pelaksana atau disuruh saja dengan bermodalkan uang yang ia terima," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Panca mengaku aksinya hanya menyasar SPBU di sepanjang Jalan Pantura saja.
Setiap SPBU, Panca membeli BBM dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Ia mengaku dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.
"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."
"Ada lah, oknum polisi juga," ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.
Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM.
Panca ditangkap karena tidak memiliki ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sam)
Baca juga: Ihwal Larangan Mudik Lebaran 2021, Personel Satlantas Polres Tegal Lakukan Ini, Bila . . .
Baca juga: Kecelakaan Truk vs Tronton di Tol Pemalang-Batang, 1 Orang Tewas, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Cerita Nama Bayi Dinas Komunikasi Informatika Statistik di Brebes, Ayah Tunaikan Nazar Pernikahan
Baca juga: Gara-gara Uang Tabungan Rp12.500 Hilang, Kepsek dan Guru Bakar Tangan Siswa hingga Melepuh