Berita Nasional

Kronologi Pegawai KPK Curi Emas Batangan, Digadai, Jual Warisan Orangtua hingga Akhirnya Dipecat

Kronologi Pegawai KPK Curi Emas Batangan, Digadai Jual Warisan Orangtua hingga Akhirnya Dipecat

Istimewa/net
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Terlilit utang dengan jumlah besar, membuat seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS berbuat nekat.

Ia mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram (Kg), yang merupakan barang kasus korupsi di lembaga antirasuah tempatnya bekerja.

Ia kemudian menggadaikan sebagian besar emas itu, lalu menjual warisa orangtuanya demi menebus logam itu dari pegadaian, hingga akhirnya dipecat dari KPK.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas

Baca juga: 15 Tahun Jadi Buronan Kasus Korupsi, Hendro Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat Mudik ke Pati

Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Massal Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Permenhub Larangan Mudik 2021

Baca juga: Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi

Sima kronologi pegawai KPK tersebut dari awal mencuri hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memecat seorang pegawai KPK yang terbukti menilap barang bukti tersangka korupsi berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram. 

Pemecatan pegawai KPK ini dilakukan oleh sidang etik Dewan Pengawas KPK yang berlangsung Kamis (8/4).

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan hasil putusan dewan KPK ini pada Kamis (8/4) di Jakarta.

Pada pengumuman itu, Tummpak didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dan Syamsudin Haris.

Menurut Tumpak dalam dua minggu terakhir Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etika pegawai KPK.

"Anggota Satgas menyimpan mengelola barang bukti di direktorat barang bukti."

"Perbuatan ini tergolong tindak pidana," kata tumpak. 

Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGAS mengambil barang bukti yang ada di penyimpanan barang bukti, dalam perkara tersangka Yahya Purnomo. 

Barang bukti ini sekarang telah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara. 

Menurut Tumpak barang bukti emas batangan ini ada empat unit, kalau ditotal jumlahnya mencapai 1,9 kilogram.

"Kurang 100 gram, dua kilo," katanya

Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil IGAS dan di kategorikan sebagai pencurian atau penggelapan digadaikan untuk membayar utang-utangnya. 

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved