Berita Pati
15 Tahun Jadi Buronan Kasus Korupsi, Hendro Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat Mudik ke Pati
15 Tahun Jadi Buronan Kasus Korupsi, Hendro Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat Mudik ke Pati
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Hendro bin Tarmuji (45), buronan kasus korupsi selama 15 tahun, dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati di kediamannya di Tayu, Kamis (8/4/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Saat ini Hendro berada di tahanan Lapas Pati.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Jembatan Torate CS Sulteng Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Restoran Senayan
Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Massal Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Permenhub Larangan Mudik 2021
Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas
Baca juga: Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi
“Dalam penangkapan ini kami bekerja sama dengan Kejati Jateng dan Tim AMC Kejagung."
"Kami mendapat info dari Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC), tim jaksa agung muda intelijen, dan tim kejati Jateng."
"Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati,” ujar dia.
Mahmudi menyebut, setelah mengetahui lokasi terpidana, Tim Tabur langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, selama ini dia berada di luar Jawa."
"Kebetulan saat ini dia sedang mudik, pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya,” jelas dia.
Mahmudi menjelaskan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti.
“Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mengatasnamakan orang lain."
"Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp207 juta,” papar dia.
Mahmudi mengatakan, perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (mzk)
Baca juga: Masdi Penjual Pentol Serasa Anggota Dewan Berjas Dasi dan Peci, Selalu Putar Rekaman Pengajian
Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Sirampog Brebes, saat Polisi Datang TKP Sudah Sepi
Baca juga: Ihwal Larangan Mudik Lebaran 2021, Personel Satlantas Polres Tegal Lakukan Ini, Bila . . .
Baca juga: Cerita Nama Bayi Dinas Komunikasi Informatika Statistik di Brebes, Ayah Tunaikan Nazar Pernikahan