Berita Jateng

Terjadi 21.393 Laka Lantas selama 2020 di Jateng, DPD RI Usulkan Jalur Khusus Sepeda Motor

Terjadi 21.393 Laka Lantas selama 2020 di Jateng, DPD RI Usulkan Jalur Khusus Sepeda Motor

Istimewa
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (sepeda motor). 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik, mengusulkan adanya jalur khusus sepeda motor, guna menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jateng.

Dituturkan, sepanjang 2020 terjadi puluhan ribu laka lantas di seluruh wilayah Jateng.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah mencatat pada 2020 ada sebanyak 21.393 kecelakaan lalu lintas. Jumlah itu dinilai cukup banyak.

Dari jumlah kejadian itu, mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 3.508 orang, luka berat 48 orang, dan luka ringan 24.000 lebih.

Sedangkan kendaraan yang terlibat ada sekitar 3.002 unit.

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Sirampog Brebes, saat Polisi Datang TKP Sudah Sepi

Baca juga: Masyarakat Kabupaten Pekalongan Boleh Gelar Salat Tarawih Berjamaah, tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Curi Emas Batangan, Digadai, Jual Warisan Orangtua hingga Akhirnya Dipecat

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba Meningkat saat Pandemi, BNN Kota Tegal Beberkan Fakta Ini

"Transportasi darat lalu lintas dan angkutan jalan merupakan komponen penting sistem perhubungan darat."

"Namun permasalahan masih cukup banyak terjadi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Jateng, Erry Derima Ryanto usai acara forum group discussion tentang standar manajemen keselamatan angkutan di Semarang, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan kasus kecelakaan karena faktor manusia yang paling dominan. Selebihnya karena faktor kendaraan.

Faktor manusia yang dimaksud terkait kondisi sopir yang memforsir tenaga untuk berkendara dengan minim istirahat atau tidur.

Akibatnya, sopir mengantuk dan kehilangan konsentrasi di jalan sehingga terjadi kecelakaan.

Sementara, terkait faktor kendaraan, sesuai UU No 2 2009 tentang LLAJ Pasal 48 menyatakan kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan.

Soal kelaikan jalan kendaraan, terutama angkutan barang diharapkan tidak hanya dibebankan kepada penguji, tetapi juga pengusaha angkutan barang dan penumpang.

"Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua agar permasalahan teknis dan kelaikan bisa teratasi."

"Membutuhkan peran aktif para pengusaha angkutan umum barang dan orang untuk mendorong keselamatan ini dapat terwujud," ucapnya.

FGD diikuti sejumlah perwakilan perusahaan angkutan barang dan penumpang, ahli ban, dan dari Pertamina.

Serta dihadiri langsung Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved