Berita Kendal

Ihwal Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Polres Kendal Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Ihwal Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Polres Kendal Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Polres Kendal ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi, Kamis (8/4/2021). Jaringan penyelewengan BBM bersubsidi ini melibatkan oknum polisi. 

Penulis: Saiful Ma'sun

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Penyelewengan solar bersubsidi tersebtu diduga melibatkan oknum polisi.

Saat ini, Satreskrim Polres Kendal baru menangkap satu orang tersangka, atas nama Panca Kurniawan, yang merupakan operator dari praktik penyelewengan solar bersubsidi tersebut.

Baca juga: Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi

Baca juga: Dampak Gempa Jatim, Satu Orang di Lumajang Tewas Tertimpa Batu Besar dari Atas Bukit

Baca juga: Togel Masih Marak Jelang Ramadan, Warga Desa Sumogawe Kabupaten Semarang Resah

Baca juga: Real Madrid vs Barcelona, 5 Hal Ini Bisa Terjadi saat El Clasico, Messi Samai Rekor Ramos

Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto, mengatakan pihaknya kini tengah mendalami lebih lanjut perihal dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut.

Dituturkan lebih lanjut, tersangka dalam perkara ini ditangkap di SPBU Gondang Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal. 

Panca diringkus karena kedapatan melakukan tindak pidana perniagaan BBM subsidi untuk dijual dengan harga non subsidi. 

"Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, saat ini masih ditangai Satreskrim Polres Kendal."

"Petugas masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya anggota polisi yang menjadi bagian dalam aksi kejahatan ini," terangnya di Mapolres Kendal, Sabtu (10/4/2021).

Kompol Donny memastikan, jika nantinya ada keterlibatan oknum polisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan pemeriksaan oleh Provos Polda Jateng.

Jika hasilnya benar adanya keterlibatan oknum polisi, yang bersangkutan bakal ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sampai saat ini dugaan keterlibatan oknum anggota polisi masih dalam pemeriksaan lanjutan Reskrim Polres Kendal dan menunggu hasilnya."

"Karena kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi lain untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan oknum anggota," ujarnya.

Kabar oknum polisi diduga terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi pemerintah muncul setelah tersangka Panca Kurniawan membeberkannya saat gelar perkara di Mapolres Kendal beberapa waktu lalu. 

Ia mengaku hanya sebagai sopir atau pelaksana saja atas perintah bosnya yang dikatakan adalah anggota jajaran kepolisian. 

Dapat upah Rp500.000 sekali jalan

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39) warga Kota Semarang, yang kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sepanjang Jalan Pantura Semarang-Batang.

Jaringan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini, diakui Panca melibatkan oknum polisi.

Panca ditangkap di SPBU Pertamina Gondang Desa Gondang Kecamatan Cepiring, Kendal pada pertengahan Maret 2021.

Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mengangkut atau membeli BBM solar di sejumlah SPBU Jalan Pantura untuk kepentingan tertentu. 

Tersangka menggunakan sebuah truk berplat nomor polisi AD 8607 BC yang sudah dimodifikasi.

Di dalam bak truk dikasih tangki ukuran 5.000 liter yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan solar.

Di bagian bawah mesin, dimodifikasi dengan alat sedot yang berfungsi menyedot solar dari tangki truk menuju tangki sambungan. 

"Modus tersangka melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU dari Brangsong sampai Weleri."

"Truk sudah dimotif (modifikasi-red) dengan kapasitas 5.000 liter," terangnya di Kendal, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, tersangka membeli BBM subsidi dengan uang saku yang diberikan bosnya.

Setelah selesai bekeliling membeli BBM, tersangka kembali ke Kota Semarang untuk menyerahkan BBM hasil timbunannya kepada sang bos.

Setelah itu, BBM jenis solar dijual dengan harga non subsidi sehingga bisa merauk untung lebih besar. 

"Hasil ngerit (mengumpulkan) BBM solar ini, kemudian dijual oleh bosnya tersangka di Terboyo."

"Kalau tersangka mengakunya hanya sebagai pelaksana atau disuruh saja dengan bermodalkan uang yang ia terima," terangnya.

Kepada pihak kepolisian, Panca mengaku aksinya hanya menyasar SPBU di sepanjang Jalan Pantura saja. 

Setiap SPBU, Panca membeli BBM dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Ia mengaku dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.

"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."

"Ada lah, oknum polisi juga," ungkapnya. 

Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.

Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM. 

Panca ditangkap karena tidak memiliki ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55  UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sam)

Baca juga: PABOI dan PDEI Kerahkan Tim Medis Terdekat ke NTT, Bantu Tangani Korban Bencana

Baca juga: Yanuri, Seniman Kentrung Blora Perapal Kisah Para Nabi, Matanya Terpejam dengan Terbang di Tangan

Baca juga: Sensasi Pedas-Gurih Belut Pecak Santan, Warung Legendaris di Pemalang Sejak 1975, Bikin Keringatan

Baca juga: Eks Jubir FPI Munarman Emosi Dicecar Pertanyaan Baiat ISIS oleh Najwa Shihab: Ini Jebakan!

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved