Berita Kajen
Bupati Asip akan Monitoring Penerapan Prokes Salat Tarawih Berjamaah di Pekalongan
Bupati Asip akan Monitoring Penerapan Prokes Salat Tarawih Berjamaah di Pekalongan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: yayan isro roziki
Penulis : Indra Dwi Purnomo
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi akan melakukan monitoring, terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan salat tarawih berjamaah.
"Sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, mudik tidak boleh, tapi salat tarawih berjamaah diperbolehkan. Tapi protokol kesehatan harus ditaati."
"Saya juga akan melakukan monitoring ke beberapa masjid mengenai protokol kesehatan," kata Bupati Asip kepada Tribunpantura.com, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Warga Kota Tegal Boleh Tarawih Berjamaah, Prima: Peralatan Salat Harus Bawa Sendiri
Baca juga: 90 Orang Calhaj dan Lansia di Slawi Divaksin pada Pagi Hari Pertama Ramadan, Begini Penjelasannya
Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjangan Kini Bisa Melalui Online, Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Sinar
Baca juga: Kasus Stunting di Batang Melonjak Tajam saat Pandemi, Ini Kata Dokter Spesialis Anak RSUD Kalisari
Kemudian silahkan beraktivitas, berpuasa adalah esensinya untuk mengendalikan diri.
"Mudah-mudahan dengan puasa ini, Covid-19 akan semakin kecil jumlahnya di Kabupaten Pekalongan," imbuhnya.
Pihaknya berharap semoga di tahun ini masyarakat Kabupaten Pekalongan bisa lebaran dengan kondisi yang lebih sehat sebelum berpuasa.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah puasa adalah menyehatkan, mudah-mudahan dalam puasa ini menyehatkan kita dari pandemi Covid-19," tambahnya.
Kata MUI
Ibadah wajib dan sunah di bulan Ramadan 1442 H seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih, tadarusan, kultum, dan buka puasa bersama diperbolehkan.
Syaratnya, jaga jarak dan patuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Kemenag Kajen Kasiman Mahmud Desky mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.
Dalam SE itu di antaranya disebutkan, sahur dan buka bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan."
"Bukber boleh di rumah makan, namun kapasitasnya harus 50 persen dari ruangan di rumah makan itu."
"Prokes harus dipatuhi seperti cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan," kata Kepala Kemenag Kajen Kasiman Mahmud Desky saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (13/4/2021).