Berita Batang
Disperindagkop-UKM Batang Buka Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Disperindagkop-UKM Batang Buka Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
Penulis : Dina Indriani
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Batang resmi membuka pendaftaran program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini dibuka mulai 12 - 23 April 2021.
Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Subiyanto mengatakan program BPUM sesuai dengan Permenkop & UKM RI Nomor 2 TAHUN 2021 tantang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Begini Syarat Dapatkan Bantuan Usaha Mikro Senilai Rp1,2 Juta, Pendaftaran Tutup 18 April 2021
Baca juga: Ini Sanksi Tegas ASN Jateng yang Mudik Lebaran, Bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat, Masih Mau Nekat?
Baca juga: 5 Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Ditangkap, Kompol Puji: 13 Hari dalam Pelarian
Baca juga: Ini Daftar 25 Desa Kabupaten Tegal yang Dapat Dana Rp100 Juta Per Desa, Program Desa Merdeka Sampah
Hal ini juga tertuang dalam Surat Sekejen Kemenkop dan UKM RI Nomor:171/SM/III/021 tentang Pemberitahuan Program bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
"Pendaftaran sudah mulai buka serentak dengan beberapa daerah di Jawa Tengah, pendaftaran dibuka dari tanggal 12 hingga 23 April 2021," terang Subiyanto, Rabu (14/4/2021).
Subiyanto menjelaskan nantinya jika berhasil memenuhi syarat UMKM akan mendapat bantuan Rp1,2 Jura.
Sementara untuk pendaftaran sama seperti sebelumnya, pendaftar diharap untuk melakukan registrasi online.
Setelah melengkapi persyaratan secara online, nantinya berkas juga diserahkan langsung ke kantor Disperindagkop dan UKM Batang maksimal dua kali 24 jam setelah registrasi online.
Untuk persyaratannya sendiri adalah, WNI dan memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian memiliki nomor izin berusaha atau surat keterangan usaha dari desa.
Menunjukkan foto tempat usaha dan produk usaha, serta menulis surat pertanggungjawaban mutlak.
Selain itu pendaftar tidak termasuk ASN, TNI, Polri dan juga pegawai BUMN dan BUMD.
"Untuk sekarang berkas fisiknya juga harus diserahkan ke kantor, karena sebagai back up kami jika nantinya ada pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (din)
Baca juga: Sri Pulang Kampung ke Karanganyar Lebih Awal, Hindari Penyekatan Jalan karena Larangan Mudik 2021
Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjangan Kini Bisa Melalui Online, Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Sinar
Baca juga: Kasus Stunting di Batang Melonjak Tajam saat Pandemi, Ini Kata Dokter Spesialis Anak RSUD Kalisari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/umkm-batang-wihaji.jpg)