Berita Slawi
Ini Daftar 25 Desa Kabupaten Tegal yang Dapat Dana Rp100 Juta Per Desa, Program Desa Merdeka Sampah
Program Desa Merdeka Sampah, 25 Desa di Kabupaten Tegal Masing-masing Dapat Dana Rp100 Juta
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Desta Leila Kartika
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah, mencanangkan Program Desa Merdeka Sampah, Sabtu (10/4/2021) lalu, guna mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Penujah.
Terdapat 25 desa/kelurahan yang menjadi sasaran program ini, di mana masing-masing desa/kelurahan akan mendapat alokasi bantuan dana senilai Rp100 juta.
Program ini menempatkan desa atau kelurahan sebagai lokasi utama pengelolaan sampah rumah tangga dari hulu ke hilir melalui peran Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Baca juga: Ingin Dapat Dana Rp100 Juta Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Sri Pulang Kampung ke Karanganyar Lebih Awal, Hindari Penyekatan Jalan karena Larangan Mudik 2021
Baca juga: Bupati Asip akan Monitoring Penerapan Prokes Salat Tarawih Berjamaah di Pekalongan
Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjangan Kini Bisa Melalui Online, Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Sinar
Program ini akan dilaksanakan secara bertahap, simultan, dan berkelanjutan.
Tujuannya untuk membangkitkan kesadaran publik akan tanggungjawabnya menangani sampah, disamping pula menumbuhkan KSM sebagai wadah tenaga pengelola sampah yang berkompeten di tingkat desa.
Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal baru menggandeng 25 desa dan kelurahan terpilih sebagai prototipe Program Desa Merdeka Sampah 2021.
Melalui program tersebut, Pemkab Tegal telah menganggarkan Rp2,5 miliar yang akan dialokasikan ke masing-masing desa tersebut sebesar Rp100 juta.
“Program yang dilaksanakan secara bertahap ini memang tidak serta merta mampu mewujudkan Indonesia Bersih Sampah di tahun 2025."
"Namun setidaknya, melalui stimulan ini akan mengetuk hati, membangkitkan semangat dan kesadaran kolektif bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab setiap warga negara."
"Termasuk bagaimana cara penanganan sampah yang benar dan berwawasan lingkungan,” papar Umi, dalam rilis yang diterima Tribunpantura.com, Rabu (14/4/2021).
Umi berharap, pencanangan Program Desa Merdeka Sampah ini bisa menjadi momentum yang mempersatukan masyarakat dan seluruh elemen pembangunan untuk bersama-sama bergotong-royong mengelola sampah.
Pihaknya yakin, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan skema pendampingan yang tepat, Desa Merdeka Sampah akan cepat terwujud dan mudah direplikasi desa-desa lainnya.
Program ini, imbuh Umi, merupakan kelanjutan dari Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa Mandiri (PDPM-DM) yang pada tahap sebelumnya sukses menghantarkan Kabupaten Tegal terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala DLH Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, mengungkapkan jika produksi sampah masyarakat Kabupaten Tegal sudah mencapai 487 ton setiap harinya.
Situasi ini telah menempatkan TPA Penujah pada kondisi kritis dan telah melampaui daya tampungnya.
“Melalui Program Desa Merdeka Sampah ini volume sampah yang diangkut dari desa penerima program ke TPA Penujah bisa berkurang hingga 75 persen karena sampahnya bisa mereka kelola secara mandiri melalui 3R+, yaitu reduce, reuse, recyle dan replace,” jelas Muchtar.