Berita Kajen

Kejari Kajen Ekskusi 17 Kg Emas Senilai Rp5,6 M dari Pegadaian, Ternyata Barang Bukti Kasus Ini

Kejari Kajen Ekskusi 17 Kg Emas Senilai Rp5,6 Miliar dari Pegadaian, Ternyata Barang Bukti Kasus Ini

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi 17 Kg perhiasan emas senilai Rp5,6 miliar dari Kantor Pegadaian Kota Pekalongan, Rabu (14/4/2021). 

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen Kabupaten Pekalongan, mengekskusi 17 kilogram (Kg) emas dari pegadaian.

Berbagai perhiasan emas seberat belasan kilogram senilai Rp5,6 miliar itu ternyata merupakan barang bukti (BB) kasus penggelapan, yang kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

17 Kg emas itu dieksusi Kejari Kajen pada Rabu (14/4/2021) sore.

Baca juga: ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat

Baca juga: Suami di Solo Dipenjara Bermula dari Curhatan Istri, Hajar dan Setrum Mantan Si Dia di Kuburan

Baca juga: Wanita Terapis Pijat di Pantura Ini Masih Telanjang seusai Layani Pelanggan, Digrebek Satpol PP

Baca juga: Seminggu Tenggelam di Sungai Comal, Jasad Siswi SMP Pemalang Ditemukan Mengapung oleh Pemancing

Pantauan Tribunpantura.com, Kejari Kabupaten Pekalongan mengambil BB tersebut di Kantor Pengadaian Kota Pekalongan.

BB emas seberat 17 kg dieksekusi oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan, Kasi BB M Isa Yeihansyah, dan Kasi Intel Kejari Adi Candra, dengan mendatangi Pegadaian secara langsung.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan, mengatakan eksekusi barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan ini berupa emas dalam perkara penggelapan atas nama terpidana Bambang Susito. 

Di mana perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Sore ini kita melaksanakan eksekusi di mana barang-barang tersebut berada di Kantor Pegadaian Kota Pekalongan."

"Alhamdulillah, teman-teman dari Pegadaian kooperatif sekali dan membantu kita untuk melaksanakan eksekusi ini, sehingga jalannya eksekusi tersebut lancar."

"Adapun terdakwa sudah diputus dalam persidangan, dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan kepada Tribunpantura.com.

Dengan adanya eksekusi pengambilan barang bukti di Pegadaian, akan dilanjutkan dengan pengembalian sesuai dengan keputusan pengadilan, yaitu pada korban.

"BB ada 17 kilogram emas, berupa perhiasan bentuknya gelang emas, kalung dan lainya."

"Keputusan PN Pekalongan barang bukti diekesekusi untuk dikembalikan ke para korbanya," imbuhnya.

Kronologi perkara

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi 17 Kg perhiasan emas senilai Rp5,6 miliar dari Kantor Pegadaian Kota Pekalongan, Rabu (14/4/2021).
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi 17 Kg perhiasan emas senilai Rp5,6 miliar dari Kantor Pegadaian Kota Pekalongan, Rabu (14/4/2021). (Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo)

Pihaknya mengungkapkan, korban dari penggelapan ini ada dua orang yakni, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) warga Kedungwuni, keduanya sebagai pengusaha toko emas.

Peristiwa penggelapan ini terjadi sejak awal tahun 2019 hingga November 2019.

Para korban yang merupakan pemilik toko emas, meminta kepada terdakwa yakni Bambang Susito, warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas supaya menjadi bagus lagi.

"Namun dalam perjalanan sejumlah barang yang direparasi tidak kunjung jadi."

"Kecurigaan terbukti, saat didesak ternyata sejumlah perhiasan emas sudah digadaikan disejumlah pegadaian."

"Atas perbuatan tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Kedungwuni," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, saat dihubungi Tribunpantura.com mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut.

"Dua korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni pada 17 Oktober 2020."

"Modus pelaku yaitu menerima orderan pencucian dan reparasi emas, namun oleh pelaku sebagian besar emas digadaikan ke kantor pegadaian. Hingga akhirnya menumpuk," katanya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat itu pihaknya mengenakan pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (Dro)

Baca juga: Guru di Pemalang Nekat Jadi Penadah Ayam Curian, Tergiur Untung Besar Harga Naik saat Ramadan

Baca juga: Ihwal Vaksin Nusantara, BPOM Tak Keluarkan Izin Uji Klinis Kedua, RSUP dr. Kariadi Bungkam

Baca juga: Resmi, Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idulfitri 1442 dari Kemenag

Baca juga: Langgar Dhuwur di Kampung Pesengkongan, Saksi Sejarah Perkembangan Islam di Pesisir Tegal

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved