Larangan Mudik Jateng
Jumlah Pemudik Positif Covid-19 di Pekalongan Bertambah, Dinkes Ungkap Kondisi Mereka
Jumlah Pemudik Positif Covid-19 di Pekalongan Bertambah, Dinkes Ungkap Kondisi Mereka
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: yayan isro roziki
Klaster pemudik dan keagamaan di Kabupaten Semarang
Terpisah, ditemukan klaster baru Covid-19 di Kabupaten Semarang. Berasal dari klaster pemudik dan kegiatan keagamaan di kabupaten tersebut.
Dari klaster pemudik, diketahui sebanyak tujuh pemudik yang baru tiba di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan positif Covid-19.
Sementara, di Kecamatan Tuntang ditemukan 3 pasien positif Covid-19, serta sedang ditracing siapa saja yang kontak erat dengan mereka.
Hasil tersebut diketahui setelah mereka menjalani uji cepat antigen yang dilakukan petugas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dr Ani Raharjo mengatakan, ketujuh pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri oleh pemerintah desa setempat dan di rumah singgah.
"Lima pemudik ditempatkan di rumah singgah Suwakul."
"Mereka berasal dari Kalimantan, NTB dan Boyolali dengan tujuan Ungaran Timur, Bandungan dan Ungaran Barat," kata Ani dalam keterangan tertulis Selasa (11/5/2021).
Ani menambahkan seorang pemudik dari Bekasi dengan tujuan Desa Boto, Kecamatan Bancak, ditempatkan di rumah singgah Hotel Garuda Getasan.
Sedangkan satu pemudik positif dari Batang Bungo Tebo, Jambi, tujuan Desa Brongkol, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, menjalani isolasi mandiri di desa tujuannya.
Selain dari pemudik, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang juga menemukan klaster penularan dari kegiatan keagamaan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang.
Sebanyak tiga orang dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini sedang di-tracing kontak eratnya.
Sementara itu Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
“Saat ini Kabupaten Semarang termasuk zona risiko sedang atau oranye. Kegiatan warga termasuk pelaksanaan shalat Idul Fitri akan diatur dengan ketat,” tegasnya.
Pengaturan kegiatan shalat Idul Fitri, lanjut Ngesti, akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan tokoh agama.
Dikatakan, penentuan lokasi dan izin melaksanakan salat Idul Fitri memperhatikan zonasi sangat mikro.
Khusus untuk zona merah, tidak dianjurkan pelaksanaan shalat di lapangan terbuka.
Shalat Id hanya dapat dilakukan di mushala dan masjid dengan pembatasan jemaah lebih dari separuh kapasitas normal. (Dro/kcm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-atau-covid-19.jpg)