Berita Kajen

KUA PPAS APBD Perubahan 2021 Kabupaten Pekalongan Ditandatangani, Begini Kata Wabup Riswadi

KUA PPAS APBD Perubahan 2021 Kabupaten Pekalongan Ditandatangani, Begini Kata Wabup Riswadi

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Wakil Bupati Pekalongan Riswadi saat mendatangi nota kesepakatan perubahan kebijakan umum (KUA) APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan anggaran 2021, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Wakil Bupati Pekalongan Riswadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (3/9/2021).

Rapat paripurna tersebut membahas penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum (KUA) APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan anggaran 2021.

Wakil Bupati Pekalongan Riswadi dalam sambutannya meminta maaf kepada para peserta paripurna ketidakhadiran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dikarenakan saat ini Bupati Pekalongan sedang ada kegiatan lain.

Sehingga tidak bisa datang ke paripurna.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, sehingga pada hari ini telah kita sepakati bersama," katanya.

Perlu diketahui bersama bahwa proses perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini, masih berada pada situasi pandemi Covid-19.

Sehingga masih harus dilakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Menurutnya, perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian dari pentahapan perencanaan dan penganggaran yang telah diawali dari penyusunan dokumen Perencanaan Jangka Pendek berupa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya perubahan KUA APBD serta PPAS Tahun Anggaran 2021 ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021. 

"Perubahan KUA APBD serta perubahan PPAS merupakan formulasi kebijakan anggaran yang menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran, yang didalamnya memuat arah dan kebijakan sebagai penjabaran dari kebijakan pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat."

"Perubahan KUA memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang kewenangan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berkenaan."

"Selanjutnya perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 ini, akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi perangkat daerah serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat," ujarnya.

Secara umum struktur perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021.

Di antaranya, pendapatan daerah yang pada penetapan APBD tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 2.240.324.877.404, menjadi sebesar Rp2.085.531.836.280.

Sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 154.793.041.124 atau turun sebesar 6,91 persen dari APBD Penetapan Tahun Anggaran 2021.

Riswadi mengungkapkan, penurunan ini merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta penurunan dana transfer pusat yaitu pada pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer Provinsi dalam bentuk bantuan keuangan.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved