Berita Semarang
2 Tangan Subiat Diamputasi, Cerita Pilu Kuli Bangunan di Semarang Tak Dicover BPJS Ketenagakerjaan
2 Tangan Subiat Diamputasi, Cerita Pilu Kuli Bangunan di Semarang Tak Dicover BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Operasional LBH Semarang, Rizky Putra Edry menjelaskan, pekerja informal bidang kontruksi ketika mengalami kecelakaan kerja, baik meninggal dunia maupun cacat permanen, masih menjadi masalah tersendiri.
Sebab para korban belum ada mekanisme hukum yang cukup kuat untuk memaksa para mandor membuat perjanjian kerja secara tertulis.
Padahal perjanjian kerja tertulis menjadi pintu masuk penuntutan hukum untuk pemenuhan hak-hak korban.
Semisal ada perjanjian kerja tertulis mudah digugat secara hukum, sebaliknya jika tak ada itu yang menjadi problematika.
"Ketika tak ada perjanjian kerja tersebut peran pengawas ketenaga kerjaan dinilai penting untuk melakukan penegakan hukum terhadap kecelakaan kerja yang terjadi," katanya kepada Tribunpantura.com, Jumat (8/10/2021).
Diakuinya, pekerja buruh kontruksi akan sulit menuntut hak-haknya ketika mendapatkan kecelakaan kerja karena tak adanya surat perjanjian kerja.
Padahal dibutuhkan surat tertulis seperti itu untuk menghitung hak-hak yang akan diperoleh ahli waris.
"Iya posisinya sangat lemah tapi perjanjian lisan juga sah-sah saja di mata hukum hanya memang di UU tenaga kerja kita baik UU nomor 13 tahun 2003 maupun UU Cipta kerja sudah mengamanatkan perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis."
"Jadi tak ada alasan lagi bagi para mandor untuk abai terhadap masalah itu," terangnya.
Ia menegaskan, bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Meski para pekerja itu hanya buruh kontruksi atau kuli proyek.
"Iya pemberi kerja wajib membuatkan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Ia mengaku, belum pernah mendapatkan aduan pekerja informal terutama bidang konstruksi menuntut hak-haknya.
Sejauh ini pendampingannya yang dilakukan pihaknya masih sebatas pekerja informal yang terhubung ke rantai pekerja formal.
"Memang jaminan hukum kita belum cukup kuat sehingga banyak praktik-praktik pemberi kerja untuk mengakali hukum