Kriminal dan Hukum
Mahfud Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tak Bayar Utang, Pakar Hukum Pidana Unsoed: Saya Tak Sepakat
Mahfud Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tak Bayar Utang, Pakar Hukum Pidana Undip: Saya Tak Sepakat
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan masyarakat tidak perlu lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah meminjam uang kepada pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak berizin.
Mahfud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan polisi jika ada teror, ancaman penagihan atau bentuk sanksi sosial lain dari pinjol ilegal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menegaskan, agar permasalahan pinjol harus betul-betul diselesaikan secara proporsional.
"Kalau dia memang ilegal tidak ada izin, ada kerugian aspek hukumnya."
"Tapi dari sisi hak dan kewajiban, saya tidak sepakat jika tidak dibayar."
"Kan sudah ada yang menikmati, perusahaan pinjol ilegal itu sudah mengeluarkan dana, untuk konsumen (nasabah) ada dana masuk," kata guru besar Fakultas Hukum Unsoed ini, Senin (25/10/2021).
Risiko nasabah atau peminjam harus mengembalikan pinjaman beserta bunganya tergantung dari kesepakatan di awal.
Oleh karena itu, harus ada jalan tengah yang diselesaikan melalui restorative justice.
Bukan dengan jalur litigasi.
"Sehingga dalam hal ini, harus ada penyelesaian win win solution."
"Dengan catatan, tidak terulang lagi pinjol ilegal tetap jalan," katanya.
Namun demikian, penyelesaian persoalan pinjol ilegal jangan di-gebyah uyah (sama ratakan).
Misalnya, untuk perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jateng di Yogyakarta baru-baru ini.
Pinjol tersebut diduga tidak mengirimkan dana kepada nasabah yang telah mendaftar.
Namun, mereka tetap melakukan tagihan.