Kriminal dan Hukum

Mahfud Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tak Bayar Utang, Pakar Hukum Pidana Unsoed: Saya Tak Sepakat

Mahfud Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tak Bayar Utang, Pakar Hukum Pidana Undip: Saya Tak Sepakat

Dok Pribadi
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. 

Prof Hibnu menegaskan untuk permasalahan tersebut, ada upaya pemerasan.

Polda Jateng harus tegas menyelesaikannya dengan ketat melalui jalur litigasi.

"Artinya ada kualifikasi dari pinjol. Ada yang tidak memiliki perizinan, itu harus diselesaikan melalui jalan tengah."

"Ada yang kualifikasinya parah, ada aspek penipuan dan pemerasan."

"Jadi ada tingkatan dalam tindakan dan penyelesaian," ucapnya.

Ia sepakat dengan pemerintah yang menindak tegas pinjol ilegal.

Hibnu juga mengapresiasi penanganan kasus yang dilakukan jajaran kepolisian.

Kasus ini harus berorientasi pada korban, yang mana saat ini korbannya sudah banyak.

Menurutnya, menjamurnya pinjol ilegal merupakan kesalahan dan kelengahan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga tersebut seharusnya bisa mengawasi pinjol yang saat ini jumlahnya cukup masif.

Oleh karena itu, harus ada penindakan tegas yang juga dilakukan secara masif oleh aparat hukum.

"Langkah yang dilakukan dengan keadaan seperti ini, polisi, BI, dan OJK harus turun ke bawah melihat perkembangan yang ada."

"Melihat keadaan empiris dan teknologi yang ada. Jangan sampai masyarakat jadi korban."

"Negara ada kelengahan, pinjol ilegal ada di mana-mana itu kelengahan kita, wong itu tidak ada izin kok," tandasnya.

Kasus yang timbul akibat pinjol ilegal ini, kata dia, merupakan bagian pendidikan masyarakat agar tidak terjebak rayuan dan iming-iming yang di luar batas kewajaran.

Pinjol ilegal terindikasi tidak rasional dalam memberikan suku bunga.

Besaran suku bunga akan terus naik apabila ada wanprestasi atau gagal bayar.

"Saat ini memang sedang zaman susah, namun jangan sampai ada sesuatu yang tidak wajar diberikan."

"Sekarang eranya rasionalitas," imbuh Hibnu.(mam)

Baca juga: Minta Akses Lebih dari Camilan, Bisa Dipastikan Itu Pinjol Ilegal, OJK: Tolak dan Abaikan

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved