Kriminal dan Hukum
Update Dugaan Perkosaan yang Bikin Kasatreskrim Boyolali Dicopot, Kuasa Hukum: Suka Sama Suka
Update Dugaan Perkosaan yang Bikin Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Kuasa Hukum Terduga Pelaku: Suka Sama Suka
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
"Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," tuturnya.
Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.
"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini."
"Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," tegasnya.
Korban ubah pengakuan
Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng.
Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.
Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.
"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu."
"Kalau penasehat hukum mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik," tandasnya. (*)