Berita Batang

Oknum Pengacara Lihai Peras Warga dan Polisi, Begini Modus Operasinya 

Oknum pengacara Imam Permadi alias IP, warga Kabupaten Boyolali ditangkap Direskrimum Polda Jawa Tengah.

Penulis: dina indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/DINA INDRIANI
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro dan Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto menunjukkan barang bukti saat konferensi persi di Halaman Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM,BATANG - Oknum pengacara Imam Permadi alias IP, warga Kabupaten Boyolali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah.

Penangkapan oknum pengacara tersebut lantaran melakukan pemerasan terhadap warga sipil dan pihak kepolisian.

Modus yang digunakan IP adalah menipu dan mengancam pihak kepolisian dengan surat pra peradilan tetapi, pelaku memalsukan surat kuasa khusus.

Baca juga: Wali Kota Semarang Siapkan Tempat Relokasi Baru bagi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Johar

Baca juga: Proyek Revitalisasi Pasar Martoloyo Tegal Sudah Rampung, Tapi Pedagang Belum Bisa Menempati

Baca juga: Dua Pemotor Berboncengan Tertabrak KA Kaligung di Kendal, Nekat Melintas saat Kereta Sudah Dekat

Surat pra peradilan dikirim ke polisi mulai dari polsek, polres bahkan sampai propam Polda. 

Pelaku menangani banyak membuat surat pra peradilan, dan mengajukan gugatan Pra Peradilan dari tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 16 kali.

Pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di satu tempat, melainkan di beberapa wilayah.

"Isi suratnya tentang penanganan kasus  sampai meminta petugas untuk diberhentikan hingga dipecat, pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah yaitu Salatiga, Boyolali, dan Batang," tetang  Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro saat konferensi persi di Halaman Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022).

Rinciannya 14 di Polres Salatiga, 1 di polres Batang dan 1 polres Boyolali. 

Ia melapor sebagai lawyer sebanyak delapan kali dan sebagai prinsipal enam kali.

Untuk di Batang, kasus itu berawal terkait sengketa tanah yang sedang ditangani pelaku dan pihak Polres Batang. 

Pelaku membuat surat kuasa palsu, lalu melaporkan petugas yang menangani ke Propam Polda Jateng.

Seorang anggota kepolisian, berinisial BS, menjadi korban. 

Pelaku mengirim surat ke Propam Polda Jateng dengan isi BS menerima uang Rp 50 juta.

"Kami melakukan pendampingan kasus ini mulai dari tingkat Polda hingga Polres Batang, kami pastikan penanganan perkara di kepolisian dilakukan profesional," jelasnya.

Ia menyebut oknum pengacara tersebut selalu mengupdate tiap kasus yang ditanganinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved