Berita Batang
Oknum Pengacara Lihai Peras Warga dan Polisi, Begini Modus Operasinya
Oknum pengacara Imam Permadi alias IP, warga Kabupaten Boyolali ditangkap Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Penulis: dina indriani | Editor: Moch Anhar
Setiap kali ada kasus di kepolisian yang berakhir kekeluargaan, oknum langsung membuat surat kuasa palsu.
Dalam perjalanannya, pelaku tidak pernah mengikuti jalannya persidangan pra peradilan hingga akhirnya perkara itu selalu ditutup oleh majelis hakim.
Info itu sampai di Polres Batang ketika pelaku mengurus perkara soal tanah hingga akhirnya ditangkap di depan Mapolres Batang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Puryadi memimpin operasi pengungkapan kasus tersebut.
Timnya membuntuti pelaku sejak dari Boyolali hingga Mapolres Batang.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto menambahkan pelaku merupakan residivis.
Baca juga: Kecelakaan Karambol, Truk Blong Hantam 5 Kendaraan di Turunan Makodam Banyumanik Semarang
Baca juga: Gerombolan Penculik Beraksi di Batang, Culik Korban ke Jawa Barat dan Minta Tebusan Rp 200 Juta
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Ingatkan Pensiunan Jangan Mudah Tergiur dengan Iming-Iming Investasi Bodong
"Pelaku adalah residivis karena pernah terjerat kasus penggelapan dan sudah putusan," imbuhnya.
Lebih lanjut, pelaku pernah divonis Pidana Penjara waktu tertentu 1 tahun 4 hari pada tanggal 24 Juli 2013 di PN Klaten.
Lalu, kedua sudah divonis Pidana Penjara waktu tertentu 1 tahun 6 bulan 4 hari pada tanggal 03 September 2015 di PN Klaten.
"Saat ini tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal mencapai enam tahun," pungkasnya. (*)