Berita Brebes
Tukang Kebun Bejat Asal Brebes, Pemah Dibui Kasus Sodomi, Sudah Bebas Sasar Tiga Bocil Lagi
Slamet (54) warga Manggis, Sirampog, Brebes tak kapok dua kali masuk penjara akibat kasus sodomi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Slamet (54) warga Manggis, Sirampog, Brebes tak kapok dua kali masuk penjara akibat kasus sodomi.
Kali ketiga ini, pria tua itu melakukan kejahatan serupa terhadap tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.
"Tersangka yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum," kata Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com melalui Humas Polda Jateng, Jumat (4/2/2022).
Ia menjelaskan, korban berjumlah tiga orang dengan usia di bawah umur.
Baca juga: Penggusuran Lokalisasi LI Pati Sisakan Eks Kafe Karaoke Permata, Berdalih Sudah Diwakafkan Ponpes
Baca juga: Isi Rumah Kakak Tersangka Kasus Arisan Online di Demak Dijarah, Member Emosi, Baju Kotor Pun Disikat
Dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban.
Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman," katanya.
Ia menyebut, kasus bermula pada hari Selasa (4/2/2022), berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk bermain di area pemakaman.
Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban.
"Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya," tuturnya.
Dijelaskannya, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus yang sama.
"Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” tuturnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak.
Baca juga: Covid-19 di Semarang Sudah Tembus Seratusan, Hendi Menduga Varian Omicron Sudah Menyebar
Baca juga: Hasil Tes Swab PCR Serentak, Dinas Kesehatan Temukan 3 Guru SMPN 2 Kendal Terpapar Covid-19
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)