Berita Pati

Ketua MUI Pati: Wakaf Bangunan di Lorong Indah untuk Pondok Pesantren Tidak Sah!

Ketua MUI Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh, menegaskan bahwa wakaf salah satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kondisi bangunan eks Kafe Karaoke Permata di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah Pati yang belum sepenuhnya dibongkar, Jumat (4/2/2022). Bangunan tersebut telah diwakafkan pemiliknya untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan Gus Nuril. 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh, menegaskan bahwa wakaf salah satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) tidak sah.

Adapun bangunan dimaksud ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril. 

Kawasan prostitusi LI sendiri sudah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Baca juga: Angka Covid-19 di Kendal Tembus 131 Kasus, Meningkat Tajam Dua Pekan Terakhir

Baca juga: Pemuda Cilacap Terjun ke Laut saat Naik Kapal Kalimantan ke Semarang, Rekan: Banyak Masalah Hidup

Sekira 70 bangunan sudah diratakan dengan tanah.

Namun, bangunan di kompleks eks Kafe Karaoke Permata yang sudah dipasangi plang pondok pesantren masih berdiri.

Hanya sebagian kecil gedung yang telah terbongkar.

Ketua MUI Pati KH Abdul Mujib Sholeh menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.

"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam', yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya. Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN, sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar KH Mujib ketika dihubungi Tribunjateng.com, Senin (7/2/2022).

Ia menambahkan, wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan masif jelang penutupan kompleks prostitusi LI. 

"Sehingga kuat dugaan, isu wakaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama," kata dia.

KH Abdul Mujib menegaskan, pihaknya menolak provokasi pemilik, pengelola, atau pendukung kompleks prostitusi LI yang berdalih bahwa tanah dan bangunan di kompleks prostitusi LI diwakafkan untuk pondok pesantren. 

Ia menambahkan, MUI Pati mengapresiasi Forkompimda Pati beserta seluruh jajaran masing-masing atas dukungan penuhnya sehingga terlaksana eksekusi pembongkaran kompleks prostitusi LI.

"Kami juga memberi apresiasi pada seluruh ormas gabungan di Pati yang secara konsisten menyuarakan dan mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menutup dan menghentikan kegiatan maksiat di Pati," ungkap KH Abdul Mujib.

Baca juga: Rakorwil III Semester Pertama 2022, Ini yang Dibahas 11 PMI Eks-Karesidenan Pekalongan-Banyumas

Baca juga: Pemkab Batang Siap Laksanakan Instruksi Presiden Terkait Lonjakan Kasus Covid-19

"Ini pernyataan sikap DPD MUI Kabupaten Pati," tandas dia. 

TribunPantura.com telah mengajukan permohonan wawancara pada Musyafak selaku pemberi wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata.

Pesan yang dikirim via WhatsApp telah dibaca oleh yang bersangkutan (centang biru).

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved