Berita Demak

Penipuan Bermodus Proyek Lampu Jalan di Demak, Pelaku Gelapkan Uang Rp 377 Juta

Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berkedok proyek lampu penerangan jalan senilai ratusan juta Rupiah.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/REZA GUSTAV
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, menanyai pelaku tipu gelap di Mapolres Demak, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berkedok proyek lampu penerangan jalan senilai ratusan juta Rupiah.

Pelaku merupakan seorang kontraktor asal Kabupaten Demak, R Mardi Handokoro Prasto (55).

Awalnya, Mardi yang mengaku kontraktor mengiming-imingi korban, Sarjan (61), warga Kabupaten Grobogan, untuk mengajak kerjasama proyek lampu di sepanjang Jalur Pantura dari Sayung hingga Karanganyar, Kabupaten Demak.

Baca juga: Ikut Penanganan Bencana Tanah Longsor, Empat Wartawan Pekalongan Terima Penghargaan dari Kapolres

Baca juga: Kemenag Ajak Pemuda Aktif Gencarkan Toleransi Beragama di Dunia Maya

Baca juga: Rumah Kontrakan Mahasiswa PIP Semarang Terbakar, Seisi Kamar Hangus

Pelaku meminta uang kepada korban untuk digunakan sebagai uang muka pengadaan lampu.

“Pelaku ini motifnya menawarkan untuk pengadaan penerangan jalan raya di wilayah Kabupaten Demak.
Proyek itu sendiri kata pelaku tidak masuk APBD.

Korban tertarik karena diiming-imingi mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut untuk dibagi hasil setelah adanya uang muka,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widyas Sampurna di Mapolres Demak, Senin (7/2/2022).

Total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku selama beberapa kali berjumlah Rp 377 juta.

“Tersangka meminta uang secara bertahap dengan alasan operasional," imbuh AKP Agil.

Setelah diketahui korban bahwa tidak ada proyek tersebut di Demak, Mardi berdalih bahwa terdapat proyek lain yang berada di Subang, Jawa Barat untuk dikerjakan terlebih dahulu.

Setelah itu, tersangka terus membual saat korban menanyakan kejelasan proyek itu.

Mardi juga mengatakan bahwa orang yang sudah menerima uang dari korban sudah meninggal dunia dan proyek tidak bisa dikerjakan.

Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Polisi.

“Tersangka menggunakan uang korban untuk keperluan proyek yang ternyata tidak ada dan digunakan untuk keperluan pribadi,” sambung AKP Agil.

Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah indekos di daerah Genuk, Kota Semarang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lembar kwitansi, lembar kerja sama proyek, rekening koran bank dan diska lepas atau flashdisk. 

Dari pengakuan Mardi ketika ditanyai, proyek itu ia dapati dari jaringan teman sesama kontraktor yang ada di Jakarta.

"Proyek dari PUPR, wilayah Kabupaten Demak dijatah seribu titik," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa USM Dirikan Perusahaan Jasa Telekomunikasi, Rektor Beri Dukungan dan Rekomendasi

Baca juga: PCI NU Inggris Gandeng RMI PBNU, Terus Kembangkan Program Mentoring IELTS untuk Santri

Baca juga: 76 Siswa dan Guru di Semarang Terpapar Covid-19 Jadi Penyebab PTM Dihentikan Sementara

Ia mengaku bahwa proyek yang ia kerjakan tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan.

Dari katanya, ia menjadi kontraktor selama 2,5 tahun dan biasa mengerjakan proyek di wilayah Jakarta, Bandung, dan Purwokerto.

Dari kejahatannya itu, Mardi dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved