Konflik Wadas

Dua Jam Blokade Jalur Pantura, Mahasiswa Semarang Ancam Turun Jalan Lagi Bila Tuntutan Tak Dipenuhi

PMII UIN Walisongo memblokade jalur pantura hampir 2 jam. Tepatnya di pertigaan Jerakah yang menjadi titik temu arus kendaraan dari Mangkang-Ngaliyan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/IWAN ARIFIANTO
Mahasiswa mengultimatum polisi jika tuntutan tak dipenuhi akan ada aksi susulan blokade jalan pantura, di Kota Semarang, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - PMII UIN Walisongo memblokade jalur pantura hampir dua jam.

Tepatnya di pertigaan Jerakah yang menjadi titik temu arus kendaraan arah dari Mangkang dan Ngaliyan. 

Catatan Tribunjateng.com di lapangan, aksi penutupan jalan dilakukan mulai pukul 15.18 WIB.

Kemudian berakhir pada pukul 16.28.

Selama 110 menit mahasiswa berorasi di tengah jalan sembari berdoa bersama dan membakar ban.

Baca juga: Protes Aparat Represif di Wadas Purworejo, Mahasiswa Blokade Jalur Pantura di Jrakah Semarang

Baca juga: Keluhan Pedagang Minyak Goreng di Tegal, Ada HET Pemerintah, Nyatanya Harganya Tetap Tinggi

Baca juga: Perpustakaan Kaca di Kendal Diresmikan Bupati Dico, Pemkab Siap Kucur Anggaran untuk Penyempurnaan

Namun sebelumnya, mahasiswa melakukan aksi long march dari pintu gerbang kampus 2 UIN menuju jalan Prof Dr Hamka atau sisi timur Kampus 1 UIN. 

Mereka menutup separuh jalan di titik itu sembari berorasi selama sekira 30 menit. 

Lalu mereka merangsek ke jalan pantura. 

Pengguna jalan tak bisa berbuat banyak.

Petugas yang mengawal aksi itu juga hanya bisa menghalau semampunya.

Petugas dari Polsek Ngaliyan yang hanya 51 personil kalah jumlah dengan mahasiswa yang hadir sekira 150an orang.

Ketua PMII Komisariat UIN Walisongo, Khoirul Fajri Asyihab menuturkan, ada tuntutan aksi yang terdiri dari empat poin utama.

Pertama, menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mengkaji ulang penerbitian IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.

Kedua, menolak penerbitan pembaruan IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & goodgovernance).

"Kami juga mengutuk keras dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya," katanya, Kamis (10/2/2022)

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved