Berita Jateng
Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Masih Tinggi
Komnas Perempuan mencatat 45 ribu lebih kasus kekerasan seksual di Indonesia periode 2012 hingga 2020.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
Presiden juga telah menyampaikan pernyataan sikapnya, bahwa RUU TPKS harus dipercepat pembahasannya dan pengesahannya, namun belum mampu melindungi keberagaman kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan.
"Berdasarkan situasi tersebut, kami ingin memberikan sejumlah rekomendasi ke negara baik legislatif, eksekutif maupun
yudikatif. Di mana pemerintah baik pusat maupun daerah turut memastikan subtansi RUU Penghapusan TPKS yang berpihak kepada korban dengan mengakomodir 6 elemen kunci," ucapnya.
Tak hanya itu, Lenny juga menegaskan, DPR RI agar bisa melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang mengakomodir kebutuhan korban dan pendamping.
"Kami juga meminta aparat penegak hukum agar melaksanakan tugas penegakan hukum
yang berdasarkan standar Hak Asasi Manusia, yang meliputi responsive gender dalam menangani korban dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
Serta mengajak seluruh masyarakat, media, keluarga korban dan pendamping untuk terus mendesak DPR RI melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang mengakomodir kebutuhan korban dan pendamping," tambahnya.