Berita Semarang

Puluhan Nakes Honorer di Jateng Tuntut Pemerintah Untuk Angkat Honorer Menjadi P3K

Puluhan tenaga kesehatan di Jawa Tengah menuntut pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/REZANDA AKBAR D
Deklarasi Forum Tenaga Kesehatan Honorer meminta untuk diangkat menjadi P3K 

TRIBUNPANTURA.COM,SEMARANG - Merasa berkontribusi saat pandemi Covid-19, puluhan tenaga kesehatan di Jawa Tengah yang terdiri dari perawat dan bidan honorer menuntut pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tenaga honorer tersebut, berasal dari tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah.

Apabila tuntutan Forum Tenaga Kesehatan Honorer tidak terealisasikan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa ke senayan.

Baca juga: Terdampak Kelangkaan Minyak Goreng, Pedagang Gorengan: Minyak 2 Liter Gak Cukup

Baca juga: Percepatan Vaksinasi Hingga Akhir Februari 2022, Polres Karanganyar Gelar Vaksin Merdeka Candi

Baca juga: Wisata Edukasi di Bariza Agro Ngargoyoso Karanganyar, Ada Puluhan Jenis Tanaman Buah

"Kami minta Menteri Kesehatan harus hadir menyelesaikan upah tenaga nakes honorer menjadi P3K. Jika tidak kami akan datang ramai ramai datang ke DPR RI memperjuangkan nasib kami," kata koordinator forum tenaga kesehatan honorer Bambang di Semarang, di Hotel Hom Semarang, Jumat (18/2/2020).

Menurutnya tenaga kesehatan perawat dan bidan selama ini sudah bekerja secara secara profesional namun banyak diantara mereka mendapatkan gaji tidak layak. 

Bahkan hingga saat ini, formasi dan afirmasi belum ada sama sekali. Untuk itu, mereka akan melakukan pendekatan kepada kepala daerah agar mendapatkan afirmasi.

"Maka kami menuntut Kemenpan, dan Mendagri memberikan afirmasi. Karena sudah bekerja puluhan tahun disetarakan sama tenaga baru," katanya.

Tidak hanya itu, mereka meminta agar tidak ada lagi sistem kontrak dalam kepegawaian kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Selain itu, mereka juga minta agar tenaga kesehatan diberikan upah yang layak, yakni diatas UMR.

Sementara itu, Anggota Komisi IX Edi yang hadir untuk mendengarkan aspirasi tersebut. Mengaku siap membantu untuk menjembatani para tenaga kesehatan honorer mendapatkan haknya.

"Kami dari komisi IX sudah membentuk Panja Nakes honorer yang lebih sistematik untuk menyelesaikan persoalan ini. Berdasarkan PP 48 Tahun 2014 dan PP Permenpan 70 tahun 2020 memungkinkan para Nakes honorer akan diangkat menjadi P3K," kata dia. 

Baca juga: Minyak Goreng di Banyumas Langka, Warga Saling Dorong dan Berebut saat Membelinya

Baca juga: Bersihkan Lemari Baju Almarhum Suami, Sri Temukan Granat dan Belasan Peluru

Baca juga: Komplotan Asal Medan Bobol Saldo Nasabah Bank BUMN Di Kota Semarang Hingga Rp 1,7 Miliar

Menurutnya banyaknya para Bupati mendirikan rumah sakit namun tidak bisa mengalokasikan tenaga kesehatan menjadi tenaga P3K. Padahal para nakes sudah mengabdi puluhan tahun justru tidak ada kejelasan. 

"Jangan sampai para nakes melakukan kegiatan yang membahayakan akibat tidak diperhatikan pemerintah. Maka sistem rekrutmen alokasi nakes dibuat afirmasi mereka sudah lama bekerja harus ada penghargaan," katanya.

"Para bupati harus mengusulkan ke Mendagri total alokasi. Persoalan biaya Bupati harus menyediakan dari APBD," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved