Berita Kendal
Polda Jateng Akan Cari Klarifikasi Distributor yang Jual Minyak Goreng Wajib Sepaket Produk Lain
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng akan klarifikasi distribustor menjual minyak goreng secara paketan dengan pedagang pasar Kendal.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Moch Anhar
Jamilatun dikenakan wajib beli produk sabun mandi batangan setiap pembelian minyak goreng dengan nota terpisah.
Seperti contoh, Jamilatun terakhir kali membeli minyak goreng merk Sunco 10 karton dengan harga di atas HET.
Ia pun menjualnya kembali dengan harga Rp 20.000 per liter.
Kata dia, dari pembelian 10 karton minyak goreng, suplayer memberikan 7 paket sabun batangan berbagai merk.
Setiap paketnya berisi 4 biji, dengan jumlah total 28 batang sabun.
Tujuh paket sabun mandi itu bukan menjadi bonus atas pembelian 10 karton minyak goreng.
Jamilatun harus membayarnya dengan nota yang berbeda dengan harga Rp 2.333 per batang.
"Saya jualnya enggak paketan produk lain. Minyaknya saya jual Rp 20.000 per liter, kalau sabunnya saya jual ecer Rp 2.500 per batang. Alhamdulillah sabunnya sudah laku tiga," kata dia.
Jamilatun berharap, pemerintah mencarikan solusi atas kelangkaan stok minyak goreng.
Dia ingin, semuanya kembali mudah agar pedagang tidak semakin tercekik.
"Kami hanya ingin berjualan lancar. Untung sedikit enggak apa-apa, yang penting bisa jualan. Kalau seperti ini terus, jadi susah. Padahal peminatnya minyak goreng juga banyak, masak jualan minyak goreng sebulan sekali," tuturnya.
Beberapa pedagang juga mengaku sulit mendapatkan minyak goreng dengan merk lain.
Sementara itu, pendapatan pedagang gorengan merosot karena tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional.
Seperti yang dialami Ruwati, pedagang aneka gorengan di Kota Kendal.
Kata dia, sulit mencari minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter di minimarket.
Baca juga: Bangun Bisnis Lewat Jaring Kemitraan, Wali Kota Semarang Hendi Ingin UMKM Naik Kelas
Baca juga: Inovasi DLH Batang Kurangi Volume Sampah, Olah Daun Jati Gugur di HKR Jadi Pupuk Kompos