Berita Jateng

Disnakertrans Jateng Terima 110 Laporan Pelanggaran Pembayaran THR, Paling Banyak dari Kota Semarang

Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Disnakertrans Jateng.

Penulis: hermawan Endra | Editor: m zaenal arifin
kompas.com
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022.

Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Disnakertrans Jateng. 

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang lebaran.

Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4/2022).

"Senin (25/4) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah."

"Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, saat melakukan monitoring pemberian THR, di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Selasa (26/4/2022).

Ia menyebut sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022.

Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022.

Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan. 

Sakina menyebut, sesuai peraturan THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi.

Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji.

Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional. 

Ia menyebutkan, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rerata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil.

Selain itu ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.

"Kami tanggal 26 menerjunkan pengawas."

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved