Berita Jateng
Disnakertrans Jateng Terima 110 Laporan Pelanggaran Pembayaran THR, Paling Banyak dari Kota Semarang
Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Disnakertrans Jateng.
Penulis: hermawan Endra | Editor: m zaenal arifin
Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang.
Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.
Meskipun aduan terkait THR di Jateng mencapai 110 laporan, namun adapula perusahaan yang tertib aturan.
Perlu diketahui, Di Jateng ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar.
Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP).
Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.
Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans Jateng, pada Selasa siang.
PT SAMI di kawasan industri Tugu Semarang, bahkan telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerja.
"Kami berikan THR dua minggu sebelum hari raya. Kami transfer, sesuai regulasi."
"Total THR yang kita berikan kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Direktur PT SAMI Semarang, Mansur Isnaeni.
Hal serupa diungkapkan HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot, Dodi Prasetyo.
Ia menyebut, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang.
"Total yang diberikan sekitar Rp 500 juta."
"Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen, dari regulasi," tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Yulianto Prabowo mengapresiasi hal tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih, karena perusahaan telah menyalurkan hak pekerja. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-tunjangan-hari-raya-thr.jpg)