Berita Jateng
Disnakertrans Jateng Terima 110 Laporan Pelanggaran Pembayaran THR, Paling Banyak dari Kota Semarang
Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Disnakertrans Jateng.
Penulis: hermawan Endra | Editor: m zaenal arifin
"Kemudian mereka akan mengeluarkan nota riksa."
"Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari."
"Jika tidak dipenuhi, nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari."
"Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021," jelasnya.
Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.
Adapula pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.
Ditambahkan Sakina, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR.
Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.
"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19."
"Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain."
"Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya.
Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen.
Perusahaan-perusahaan ini, rerata memiliki banyak pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-tunjangan-hari-raya-thr.jpg)